Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sebut Ferdy Sambo Berbelit-belit Hingga Coreng Institusi Polri

(JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sebut Ferdy Sambo Berbelit-belit Hingga Coreng Institusi Polri
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

JPU mengungkapkan bahwa hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Ferdy Sambo lantaran kasus tersebut telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

"Dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana. Hal memperberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU menyatakan alasan yang memperberat lainnya Ferdy Sambo berbelit selama di persidangan. Lalu, perbuatannya juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ungkap JPU.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, JPU menambahkan perbuatan Ferdy Sambo juga tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri  lainnya turut terlibat," tukasnya.

Sebelum Sambo, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan eks ajudannya Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: 7 Hal Memberatkan Ferdy Sambo hingga Dituntut Hukuman Seumur Hidup: Mencoreng Institusi Polri

JPU juga menuntut agar keduanya dihukum pidana 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas