LPPOM MUI: Proses Sertifikasi Halal Mixue Sudah 70 Persen
(LPPOM MUI) buka suara terkait progres sertifikasi halal Mixue, produsen es krim dan teh yang sedang naik daun.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) buka suara terkait progres sertifikasi halal Mixue, produsen es krim dan teh yang sedang naik daun.
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati memberikan perkembangan terbaru.
Ia mengatakan bahwa tahapan audit produsen es krim asal China itu sudah selesai.
Sehingga diperkirakan proses sertifikasi halal Mixue sudah mencapai 70 persen.
“Udah mungkin 70an persen udahlah, diatas 70 lah. Mungkin 70-80,” kata Muti Arintawati saat ditemui selepas acara Media Gathering yang juga sebagai peringatan HUT ke-34 LPPOM MUI di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Lantaran progres audit yang sudah selesai, Muti mengatakan bahwa saat ini tinggal melengkapi persyaratan sesuai dengan kebutuhan.
“Hanya tinggal proses ada kaitannya melengkapi-melengkapi kan ya, perbaikan-perbaikan sih,” tuturnya.
Untuk diketahui, sejumlah warganet mempertanyakan apakah produk Mixue halal atau tidak?
Hal itu seiring kepopuleran gerai es krim dan minuman teh asal China, Mixue yang ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Merespons pertanyaan warganet, Mixue Indonesia melalui Instagram resmi, @mixueindonesia, menyebutkan bahwa produk es krim dan minuman tehnya belum memiliki sertifikat halal.
“Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal," tulis manajemen Mixue, pada 27 Juli 2022.
Unggahan ini pun ditandai sebagai unggahan pertama di laman Instagram resmi Mixue Indonesia.
Namun meskipun demikian, Mixue menegaskan, belum turunnya sertifikat halal Mixue tidak sama dengan tidak halal.
"Tetapi sebaliknya, (belum turunnya sertifikat halal) juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Tidak Halal," tulis Mixue.