Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut JPU Tak Baca Tuntutan secara Utuh, Pengacara Ferdy Sambo: Hindari Persepsi Publik atau Gimana?

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo merasa janggal karena JPU tidak membacakan secara utuh tuntutan dakwaan, mengira untuk menghindari persepsi publik.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sebut JPU Tak Baca Tuntutan secara Utuh, Pengacara Ferdy Sambo: Hindari Persepsi Publik atau Gimana?
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Pengacara Ferdy Sambo Rasamala Aritonang memberikan keterangan soal sidang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo merasa janggal karena JPU tidak membacakan secara utuh tuntutan dakwaan, mengira untuk menghindari persepsi publik. 

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas