Tanggal 23 Januari 2023 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Imlek Menurut SKB 3 Menteri
Tanggal 23 Januari 2023 telah ditetapkan sebagai cuti bersama nasional menurut SKB 3 Menteri.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Fajar
Ilustrasi Kalender 2023 - Tanggal 23 Januari 2023 telah ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama nasional berdasarkan SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
18 Februari (Sabtu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Maret
22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
23 Maret (Kamis): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
April
7 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
22 April (Sabtu): Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
Berita Rekomendasi
23 April (Minggu): Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
21-26 April (Jumat-Rabu): Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
Baca juga: 6 Etika Memberi dan Menerima Hadiah Tahun Baru Imlek: Jangan Buka Hadiah di Depan Pemberi
Mei
1 Mei (Senin): Hari Buruh
18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
Juni
1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila