Tanggal 23 Januari 2023 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Imlek Menurut SKB 3 Menteri
Tanggal 23 Januari 2023 telah ditetapkan sebagai cuti bersama nasional menurut SKB 3 Menteri.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Fajar
Ilustrasi Kalender 2023 - Tanggal 23 Januari 2023 telah ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama nasional berdasarkan SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Waisak 2567 BE
4 Juni (Minggu): Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni (Kamis): Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
Juli
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
Agustus
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Baca juga: 5 Ide Hampers Imlek 2023, Cocok untuk Diberikan Kepada Keluarga hingga Rekan Kerja
Berita Rekomendasi
September
28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
25 Desember (Senin): Hari Raya Natal
26 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)