Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggal 23 Januari 2023 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Imlek Menurut SKB 3 Menteri

Tanggal 23 Januari 2023 telah ditetapkan sebagai cuti bersama nasional menurut SKB 3 Menteri.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tanggal 23 Januari 2023 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Imlek Menurut SKB 3 Menteri
Tribunnews.com/Fajar
Ilustrasi Kalender 2023 - Tanggal 23 Januari 2023 telah ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama nasional berdasarkan SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

2 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Waisak 2567 BE

4 Juni (Minggu): Hari Raya Waisak 2567 BE

29 Juni (Kamis): Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

Juli

19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

Agustus

17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Baca juga: 5 Ide Hampers Imlek 2023, Cocok untuk Diberikan Kepada Keluarga hingga Rekan Kerja

Berita Rekomendasi

September

28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember

25 Desember (Senin): Hari Raya Natal

26 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas