Farhat Abbas Sebut Laporan Hasnaeni ke Polda Metro Jaya Upaya Ganggu KPU RI
Hasnaeni 'Wanita Emas' kembali melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni 'Wanita Emas' kembali melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan.
Usai sebelumnya melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kini Hasnaeni melapor ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya yang baru, Ihsan Perima Negara.
Mantan kuasa hukum Hasnaeni saat melapor ke DKPP, Farhat Abbas mengatakan laporan Hasnaeni ini merupakan upaya Hasnaeni untuk mempermalukan, memeras, dan mengganggu penyelenggara pemilu, yakni KPU RI.
"Kronologis yang dibuat Ihsan dalam laporan di Polda Metro Jaya, berkenalan tanggal 13 Agustus 2022 adalah sangat singkat dan diawali niat jahat dari Ihsan dan Hasnaeni yang mendokumentasikan pertemuan maupun perjalanan mereka," kata Farhat dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Wanita Emas Hasnaeni Segera Jalani Sidang Terkait Korupsi Waskita Beton Precast
Sebagai mantan pengacara Hasnaeni, Farhat mengaku paham betul maksud dan niat tidak baik dari Hasnaeni dan Ihsan.
Maka itu ia akhirnya memilih mundur dan dan mencabut laporan sebelumnya ke DKPP.
Farhat menyarankan kepada Hasnaeni untuk berhenti melakukan hal-hal aduan ini dan fokus menjalani hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
"Niat jahat ini yang tertangkap oleh saya. Sebagai pengacara profesional mundur sebagai kuasa serta mencabut seluruh laporan pidana maupun DKPP," lanjut Farhat.
Hasnaeni diketahui kembali melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukum barunya yang juga merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Republik Satu, Ihsan Perima Negara.
Baca juga: DKPP Benarkan Laporan Hasnaeni Wanita Emas Soal Dugaan Asusila Ketua KPU, Dicabut Farhat Abbas
Laporan tersebut atas atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ihsan datang ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2023) bersama tim kuasa hukum lainnya membawa sejumlah barang bukti.
Selain bukti screen shoot chat Whatsapp (WA) dan foto, bukti video juga diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Selain melaporkan secara pidana atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim, tim kuasa hukum juga akan melaporkan kembali ke DKPP.
Sebelumnya, Hasnaeni juga telah melaporkan Hasyim ke DKPP melalui mantan kuasa hukumnya Farhat Abbas dengan laporan yang sama.
Namun laporan tersebut telah dicabut.
Baca juga: Pengamat Sarankan Ketua KPU Lapor Polisi Respon Tuduhan Asusila ke Hasnaeni ‘Wanita Emas’
Laporan dicabut, kata Farhat, karena Hasnaeni telah meminta maaf melalui video yang sebelumnya sempat beredar.
Di mana dalam video tersebut Hasnaeni juga telah mengaku jika ia membuat video tuduhan kepada Hasyim karena terserang depresi.
"Maka kami memutuskan menarik atau mencabut pengaduan dan atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap saudara Hasyim Asy'ari dan tidak akan melanjutkan lagi," dalam surat yang dilayangkan ke DKPP dan ditandatangani Farhat tersebut.