Geram Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Dia Perempuan Penuh Dusta
Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut terdakwa Putri Candrawathi sebagai 'perempuan penuh dusta'.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut terdakwa Putri Candrawathi sebagai 'perempuan penuh dusta'.
Hal ini ia sampaikan setelah menyakiskan tayangan televisi terkait sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 8 tahun pidana penjara terhadap Putri Candrawathi.
"Dia itu memang manusia perempuan betino yang penuh dusta," kata Rosti, dalam tayangan Kompas TV.
Sambil menahan tangis dan amarahnya, ia kembali melontarkan kekesalannya terhadap istri Ferdy Sambo itu.
"Dia betino yang bukan manusia dan tidak memiliki hati nurani," tegas Rosti.
Rosti pun kembali menangis, dirinya mengaku bingung harus melontarkan kalimat apa, karena sejak sidang putusan sebelumnya hingga kini, dirinya dan keluarga telah kecewa dengan tuntutan JPU.
"Tak bisa ku berkata-kata," jelaa Rosti.
Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, JPU menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Sedangkan pada sidang yang dgelar Selasa kemarin, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Lalu pada Senin lalu, agenda yang sama telah dijalani Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Baca juga: Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Rosti Simanjuntak: Tidak ada Keadilan untuk Kami
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.