Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Brigadir J Tanggapi Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri, Tak Kuasa Tahan Tangis, Berharap Keadilan

JPU menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi pada Rabu (18/1/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ibu Brigadir J Tanggapi Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri, Tak Kuasa Tahan Tangis, Berharap Keadilan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ibunda dari almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan pidana kepada Putri Candrawathi pada Rabu (18/1/2023). Merespons hal tersebut, i 

Tuntutan tersebut, sama seperti tuntutan JPU yang ditujukan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dituntut jaksa dengan hukuman penjara delapan tahun.

Berbeda dengan tuntutan Ferdy Sambo, yakni seumur hidup.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Punya Anak Kecil Tidak Masuk dalam Hal Meringankan Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara Brigadir J (Brigadir Yosua), Putri didakwa bersama suaminya, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Selain itu, juga mantan bawahan Ferdy Sambo, yakni Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, serta Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizky Sandi Saputra, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas