Peristiwa yang Buat Jaksa Yakin Putri dan Yosua Selingkuh, Istri Sambo Tak Mandi Jadi Pertimbangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada hubungan asmara antara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Editor: Wahyu Aji

Menyikapi kesimpulan jaksa soal dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, tim kuasa hukumnya pun berekasi.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kesimpulan jaksa hanya merupakan asumsi.
"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah Tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut kata Arman Hanis mengatakan kesimpulan yang disampaikan jaksa dalam amar tuntutan Kuat Maruf cacat hukum.
Sebab menurut Arman, kesimpulan tersebut hanya berdasar pada hasil poligraf dan bertentangan dengan alat bukti.
"Hal ini hanya didasarkan pada hasil Poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua Alat Bukti yang dihadirkan oleh JPU," kata Arman.
Di mana salah satu bukti yang dimaksud yakni pernyataan ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
"Hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel," kata dia.
Karenanya, Arman merasa heran terhadap kesimpulan jaksa yang disampaikan itu.
Dirinya bahkan menilai kalau kesimpulan yang disampaikan jaksa dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Asumsi yang dibangun dalam Tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban Kekerasan seksual. Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," ujar Arman.
Baca juga: Ayah Brigadir J Heran JPU Tuntut 12 Tahun Penjara ke Bharada E: Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi
Pakar sebut jaksa sanggah keterangan ahli yang dihadirkan sendiri
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku heran dengan kesimpulan JPU yaitu adanya perselingkuhan Putri Candrawathi serta Brigadir J dan bukannya rudapaksa.
Keheranan Reza ini karena saksi ahli yang dihadirkan JPU sebelumnya pada persidangan 20 Desember 2022 yaitu Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), Reni Kusumowardhani menyebutkan bahwa keterangan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual di rumah Magelang layak dipercaya dan kredibel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.