Peristiwa yang Buat Jaksa Yakin Putri dan Yosua Selingkuh, Istri Sambo Tak Mandi Jadi Pertimbangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada hubungan asmara antara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Editor: Wahyu Aji

Namun, justru, pada kesimpulan JPU, Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual tetapi perselingkuhan dengan Brigadir J di rumah Magelang.
"Ini unik. JPU menyanggah keterangan ahli (Apsifor) yang didatangkannya sendiri," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (16/1/2023).
Reza pun menanti apakah putusan majelis hakim tetap pada adanya perselingkuhan atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Kita tunggu putusan hakim, apakah hakim akan menilai telah terjadi perselingkuhan (simpulan JPU) ataukah pemerkosaan (keterangan Ketua Apsifor)," ujarnya.
Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum soal Tuntutan Kuat Maruf, Singgung Kemungkinan Vonis Hakim
Namun, Reza memiliki dugaan lain perihal kejadian di rumah Magelang tersebut yaitu Brigadir J-lah yang justru mengalami kekerasan seksual.
Dugaan tersebut, lanjutnya, lantaran adanya relasi kuasa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Ditambah, Brigadir J telah memiliki calon istri yaitu Vera Simanjutak.
"Mengingat Yosua sudah memiliki calon istri, apalagi jika kembali diterapkan teori relasi kuasa, maka seberapa jauh kemungkinan bahwa apa yang JPU sebut sebagai perselingkuhan itu sesungguhnya adalah pemaksan seksual terhadap Yosua," ungkap Reza.
"Inilah yang sejak awal saya katakan bahwa sekiranya narasi tentang kekerasan seksual harus ada dalam kasus ini, maka siapa yang berkuasa atas siapa? Memahami posisi Yosua sebagai ajudan berpangkat rendah, maka bukankah Yosua jauh lebih potensial menjadi korban dalam kekerasan seksual tersebut?" sambungnya.
Dengan analisanya, Reza pun meminta agar polisi tetap melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang justru dialami Brigadir J dari Putri Candrawathi.
"Ingat, kekerasan seksual berupa, misalnya, pemerkosaan dan eksploitasi seksual bukan merupakan delik aduan. Alhasil, polisi sepatutnya langsung melakukan investigasi terhadap kemungkinan Yosua sudah menjadi korban kekerasan seksual," tuturnya.

Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Pembelaan Pekan Depan
Sebelumnya, JPU menyebut perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J terjadi saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Hal ini disampaikan JPU saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Adapun kesimpulan ini disampaikan JPU berdasarkan keterangan nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124,125, dan 50, serta keterangan ahli Poligraf, Aji Febriyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.