Peristiwa yang Buat Jaksa Yakin Putri dan Yosua Selingkuh, Istri Sambo Tak Mandi Jadi Pertimbangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada hubungan asmara antara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Editor: Wahyu Aji
Ternasuk BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf yang dilakukan pada 9 September 2022 lalu.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," kata JPU dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara terkait kejadian di rumah Magelang, JPU menganggap bahwa terdakwa mengetahui Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang.
Baca juga: Kuat Maruf Disebut Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti
Hal ini, lanjut JPU, membuat adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J sehingga terdakwa pun mengejar Yosua menggunakan sebuah pisau dapur.
"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," jelas JPU.
Fakta ini, lanjutnya, berdasarkan penyimpulan keterangan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Sebagai informasi, JPU juga telah mengumumkan penuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pada hari ini.
Berdasarkan tuntutan tersebut, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara serta biaya persidangan sebesar Rp 5 ribu.
Baca juga: JPU Sebut Perselingkuhan Terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima terdakwa yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Hal yang meringankan dan memberatkan jaksa tuntut Putri 8 tahun penjara
JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Adapun jaksa wajib mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.
Kemudian terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.
“Terdakwa tak menyesali perbuatannya," imbuh Jaksa.
Baca juga: Belum Pernah Dihukum dan Sopan, Pertimbangan Meringankan Jaksa Tuntut Putri Candrawathi
Lalu, perbuatan Putri menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Sementara, dalam tuntutannya, ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.
"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU lagi.
Jaksa menyimpulkan istri Ferdy Sambo itu terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.