Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Tolong Kami Diberi Keadilan
Rosti Simanjuntak merasa semakin hancur setelah mendengar hasil sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi hari ini.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ibunda Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa semakin hancur setelah mendengar hasil sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi hari ini.
Rosti mengaku bahwa keputusan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi sangat menyakitkan bagi keluarganya.
Rosti merasa tidak terima dengan tuntutan yang dilayangkan kepada Putri Candrawathi karena tuntutannya sama dengan terdakwa Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.
"Memang betul-betul jodoh lah si Putri dengan Kuat Maaruf ini," ungkap Rosti dengan isak tangisnya, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Rabu (18/1/2023).
Rosti beranggapan bahwa hal tersebut tidak adil, karena terdakwa Putri Candrawathi mengetahui semua rencana pembunuhan yang sudah disusun sebelumnya.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Putri Candrawathi Berbelit dan Tak Sesali Perbuatannya
"Untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan ini, jadi betul-betul tidak adil buat kami orangtua rakyat yang kecil ini," ucap Rosti.
Rosti pun memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keadilan dengan memberikan hukuman kepada terdakwa Putri Candrawathi semaksimal mugkin.
"Harapan kami Pak Hakim, yang mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak," kara Rosti.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Putri bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Sebagaimana diatur dalam pidana dakwaan primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selanjutnya, pihak terdakwa Putri Candrawathi akan diberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan di Pledoi nanti.