Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Eliezer Dituntut Dua Belas Tahun Penjara, Pengacara: Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat Luas

Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut tuntutan dua belas tahun untuk kliennya

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Richard Eliezer Dituntut Dua Belas Tahun Penjara, Pengacara: Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat Luas
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut tuntutan dua belas tahun untuk kliennya mengusik rasa keadilan masyarakat luas.

Adapun hari ini persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) beragendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Richard Eliezer di persidangan dituntut JPU dua belas tahun penjara.

"Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny kepada awak media di PN Jaksel Rabu (18/1/2023) saat tanggapi tuntutan dari jaksa terhadap Richard Eliezer.

"Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan. Kami menghormati dan menghargai tetapi kami punya pandangan yang berbeda," sambungnya.

Ronny menyebutkan bahwa dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan beberapa poin dia bantah. Diantaranya perihal niat Richard Eliezer (Habisi nyawa Brigadir J).

Berita Rekomendasi

"Tentunya dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak memiliki niat. Sudah terungkap di persidangan," jelasnya.

Kemudian Ronny juga menyinggung status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator yang dari awal konsisten kemudian dia kooperatif bekerja sama. 

"Kami pikir status dia sebagai Justice Collaborator tidak diperhatikan dan dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.

Adapun dalam persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E tak bisa menahan tangisnya.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ikut Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J Ringankan Tuntutan

Terlihat Bharada E yang menggunakan kemeja berwarna putih menunduk saat salah satu jaksa mengumumkan tuntutan atas kasus tersebut.

Teriakan para pendukung di ruang sidang juga terlihat teriak sampai ada yang menangis sehingga membuat keriuhan dan sempat di skors beberapa saat oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso.

"Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung," kata Wahyu, Rabu (18/1/2023).

Setelah sidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas