Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Sudah Termasuk Fasilitas Paket Layanan Masyair

Kemenag RI mengusulkan biaya Ibadah Haji 2023 sebesar Rp 69 juta per jemaah, berikut fasilitas yang didapatkan per jemaah.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Sudah Termasuk Fasilitas Paket Layanan Masyair
AFP
Para jemaah melakukan tawaf di kota suci Mekkah pada 11 Juli 2022 - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diusulkan mengalami kenaikan pada tahun 2023. Besaran BPIH yang diterima akan dipergunakan untuk sejumlah fasilitas bagi para jemaah, termasuk fasilitas paket layanan Masyair. 

TRIBUNNEWS.COM - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diusulkan mengalami kenaikan pada tahun 2023.

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan biaya BPIH pada tahun ini sebesar Rp 69 juta per jemaah.

Besaran BPIH tersebut mengalami kenaikan cukup besar dibandingkan pada tahun 2022.

Baca juga: BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Aman untuk Pelaksanaan Haji Tahun 2023

Perlu diketahui, biaya haji pada tahun lalu hanya sebesar Rp 39,89 juta.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Adapun beban BPIH yang diterima para jemaah akan dipergunakan untuk sejumlah fasilitas, sebagai berikut:

1. Biaya penerbangan atau embarkasi sebesar Rp 33,98 juta;

Berita Rekomendasi

2. Biaya akomodasi Madinah Rp 5,6 juta;

3. Biaya akomodasi Mekkah Rp 18,77 juta;

4. Biaya living cost Rp 4,08 juta;

5. Biaya visa Rp 1,22 juta;

6. Biaya paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.

"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH ini dengan kajian yang mendalam."

"Kebijakan ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat di masa mendatang," jelas Menag Yaqut.

Baca juga: 62.879 Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun Bakal Diberangkatkan pada Tahun 2023

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas