BPKH Gandeng KPK Kembangkan Sistem Whistleblower untuk Awasi Pengelolaan Dana Haji
selama ini BPKH selalu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala kepada KPK
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan pengelolaan dana haji.
BPKH dan KPK mengembangkan sistem whistleblower untuk mencegah penyelewengan hingga fraud dana haji.
"Kami sudah berkoordinasi dan bekerja sama erat dengan KPK terkait dengan beberapa hal pertama mengenai whistleblower system. Di mana kami menggunakan sistem dari KPK untuk menjaga pengelolaan haji dari segala macam bentuk fraud maupun hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam Media Briefing BPKH di Muamalat Tower, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menurut Fadlul, keterlibatan KPK bakal membantu pengamanan pengelolaan dana haji.
Baca juga: BPKH Pastikan Tak Gunakan Skema Ponzi untuk Pengelolaan Dana Haji
Fadlul mengatakan selama ini BPKH selalu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala kepada KPK.
"Sehingga pengelolaan keuangan Haji menjadi relatif aman. BPKH secara rutin sejak awal dibentuk selalu melaporkan LHKPN-nya kepada KPK," ungkap Fadlul.
BPKH, kata Fadlul, secara institusi telah menerapkan transparansi dalam pengelolaan dana haji.
Dirinya berharap masyarakat dapat mempercayakan bahwa pengelolaan dana haji kepada BPKH.
"Jadi artinya secara institusi kami sangat transparan dan kami sangat akuntabel. Sehingga seluruh masyarakat Indonesia diharapkan dapat merasa aman dan nyaman terhadap pengelolaan keuangan haji," pungkas Fadlul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.