Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPS Pemilu 2024, Klik siakba.kpu.go.id atau infopemilu.kpu.go.id

Cek pengumuman hasil tes seleksi PPS Pemilu 2024 melalui laman siakba.kpu.go.id atau infopemilu.kpu.go.id. Diumumkan pada tanggal 18-20 Januari 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPS Pemilu 2024, Klik siakba.kpu.go.id atau infopemilu.kpu.go.id
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. - Cek pengumuman hasil tes seleksi PPS Pemilu 2024. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman siakba.kpu.go.id atau infopemilu.kpu.go.id, hingga 20 Januari 2023. 

- 19 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023: Penelitian administrasi calon anggota PPS

- 3 hingga 5 Januari 2022: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS

- 6 hingga 11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS

- 12 hingga 14 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS

- 3 hingga 14 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS

- 15 hingga 17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS

- 18 hingga 20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS

Berita Rekomendasi

- 20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS

- 24 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS

Baca juga: Hasil Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Diumumkan Hari Ini, Ini Tahapan Selanjutnya

Mekanisme Pembentukan PPS Pemilu 2024

Berikut mekanisme pembentukan PPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022 pada bab II:

1. Menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan:

- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai
anggota PPK dan PPS; dan

- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas