WALHI Sebut Kasus Surya Darmadi Timbulkan Kerugian yang Tak Bisa Dinilai dengan Rupiah
Adapun kerugian yang tak bisa dinilai dengan rupiah itu terkait relasi masyarakat adat setempat dengan lingkungan hidupnya
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan, kasus Surya Darmadi mengakibatkan banyak kerugian.
Surya Darmadi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara sebesar Rp 104 Triliun.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian mengatakan bahkan dari kerugian tersebut tidak layak dihitung melalui besaran uang.
"Jadi sebenarnya kasus adanya aktivitas ilegal yang dilakukan Surya Darmadi melalui beberapa perusahaannya mengakibatkan banyak sekali kerugian yang layak dihitung oleh rupiah," kata Uli, dalam diskusi terkait kerugian negara dan perekonomian negara dari aktivitas perkebunan sawit illegal dalam kawasan hutan dalam kasus korupsi dan pencucian uang kasus Surya Darmadi, di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
"Tapi ternyata ada yang sama sekali tidak bisa dihitung (dengan rupiah," sambungnya.
Baca juga: Sidang Surya Darmadi Menyoal Masalah Perkebunan-Hutan, Ahli: Sanksinya Administratif
Adapun kerugian yang tak bisa dinilai dengan rupiah itu, menurut Uli, terkait relasi masyarakat adat setempat dengan lingkungan hidupnya.
"Itu sesuatu yang saya enggak tahu nanti apakah putusan dan mekanisme hukum kita itu mampu memulihkan segala hal yang sudah hilang," tuturnya.
Kemudian, Uli menilai hal tersebut merupakan potret bagaimana rezim-rezim penguasa di Indonesia hanya melihat sumber penghidupan masyarakat dari sisi nilai rupiahnya.
"Sehingga kemudian pengurus negara merasa benar bahwa semua layak untuk dieksploitasi," kata Uli.
Uli juga menjelaskan, hal tersebut tercermin dari masifnya pembongkaran hutan-hutan.
"Kekayaannya diambil oleh korporasi tanpa penegakan hukum yang kuat tanpa monitoring yang masif menunjukkan bahwa saya enggak tahu apakah posisi negara itu sekarang lebih kuat atau lebih lemah dari korporasi," ucapnya.
Sebelumnya, Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta cabang Palma Tower, Efrinawati, membeberkan perputaran uang di rekening perusahaan-perusahaan milik terdakwa Surya Darmadi.
Hal tersebut diungkapkan Efrinawati saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Efrinawati awalnya mengaku bahwa duit di rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi digunakan untuk kebutuhan operasional.
Setidaknya ada lima perusahaan milik Surya Darmadi yakni, PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Sebruda Subur, dan PT Panca Agro Lestari yang membuka rekening di sana.
"Yang saya tahu ya ini terkait dengan operasional perusahaan," ucap Efrinawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12/2022).
Efrinawati mengungkapkan dirinya mengetahui bahwa perputaran duit itu untuk kebutuhan operasional perusahaan dari keterangan transaksi rekening.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa tidak semua perputaran duit itu untuk kebutuhan operasional.
"Kalau saya tahu itu operasional, biasanya suka ada di keterangan transaksinya. Tidak semuanya operasional, misalnya ada kalimat pembayaran, pembayaran pupuk atau apa," katanya.
Baca juga: Kasus Lahan Sawit Inhu Riau, Saksi dari KLHK Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum
Sementara itu, saksi lainnya Julia Riady Tan (adik Surya Darmadi) mengaku tak ada duit mengalir dari Surya Darmadi melalui perusahaannya kepada dirinya.
"Tidak ada," kata Julia saat ditanya apakah ada uang yang masuk ke rekeningnya dari perusahan Surya Darmadi.
Julia yang merupakan pemegang saham 1 lembar di perusahaan Surya Darmadi, juga mengamini saat ditanya bahwa dirinya menerima dividen secara cash.
"Iya (secara cash)," katanya.
Dia juga mengakui ada dana masuk ke rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi tersebut.
Namun, dia tidak mengetahui secara pasti asal muasal dana masuk tersebut.
Lebih lanjut, Efrinawati pun mengaku tidak ada uang keluar dengan jumlah besar dari rekening perusahaan-perusahaan tersebut.
"Untuk perusahaan-perusahaan ini, enggak ya," katanya.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengklaim bahwa keterangan saksi, menggugurkan dakwaan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Surya Darmadi.
Juniver menyebut bahwa transaksi di rekening Mandiri milik 5 perusahaan Surya Darmadi hanya untuk kebutuhan operasional.
"Dengan demikian dugaan ada pencucian uang tidak ada landasan dan dasar suatu pernyataan ada pencucian uang," kata Juniver.
Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.