Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi VIII DPR Sempat Kaget Dengar Usulan Biaya Haji Menag Rp69 Juta: Tinggi Sekali

Ia mengatakan bahwa alasan Menag Yaqut sudah cukup rasional. Khususnya argumentasi untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota Komisi VIII DPR Sempat Kaget Dengar Usulan Biaya Haji Menag Rp69 Juta: Tinggi Sekali
WARTA KOTA/YULIANTO
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). Rapat tersebut membahas pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan kuota haji Indonesia yang ditetapkan sebanyak 221.000 orang. WARTA KOTA/YULIANTO 

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Menag Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menang Yaqut menjelaskan, angka biaya haji tersebut mengikuti dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan.

Yakni, kata Menag Yaqut, antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.

Dia menilai pemerintah harus mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Menag Yaqut menyebut, usulan dari pemerintah terkait biaya haji itu logis.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu,” ujarnya.

“Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas