Kementerian PPPA: Dispensasi Nikah Paling Banyak Disebabkan Faktor Ekonomi
Kementerian PPPA, Rohika Kurniadi Sari, mengungkapkan faktor sosial dan ekonomi menjadi alasan utama dispensasi pernikahan usia dini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak PPPA, Rohika Kurniadi Sari, mengungkapkan faktor sosial dan ekonomi menjadi alasan utama dispensasi pernikahan usia dini.
Ika mengungkapkan pernikahan usia dini dianggap sebagian masyarakat dapat mengurangi beban ekonomi orang tua.
"Dispensasi nikah ini nyatanya kebanyakan bukan hamil duluan, paling dominan faktor ekonomi. Faktor ekonomi perkawinan anak ini dianggap bisa mengurangi beban orang tua, " ungkap Ika dalam Media Talks di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
Selain itu, beberapa masyarakat menilai pernikahan anak menjadi solusi menghindari perbuatan tercela.
Sehingga beberapa masyarakat, mendorong anaknya untuk melakukan pernikahan dini.
Baca juga: Kementerian PPPA Minta Guru Rebana Pelaku Sodomi 21 Anak di Kabupaten Batang Dihukum Berat
"Misalnya, orang tua kini khawatir anaknya melakukan tindakan tidak terpuji seperti zina. Itu menjadi faktor juga," ujar Ika.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Ponorogo selama tahun 2022 menerima sebanyak 191 permohonan anak menikah dini dimana sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.
Baca juga: Kementerian PPPA Ikut Soroti Tembok Roboh yang Tewaskan Tiga Siswa MTsN Pondok Labu
Dari 191 pemohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara.
Sisanya pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.