Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PPPA: Dispensasi Nikah Paling Banyak Disebabkan Faktor Ekonomi

Kementerian PPPA, Rohika Kurniadi Sari, mengungkapkan faktor sosial dan ekonomi menjadi alasan utama dispensasi pernikahan usia dini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian PPPA: Dispensasi Nikah Paling Banyak Disebabkan Faktor Ekonomi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan faktor sosial dan ekonomi menjadi alasan utama dispensasi pernikahan usia dini. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak PPPA, Rohika Kurniadi Sari, mengungkapkan faktor sosial dan ekonomi menjadi alasan utama dispensasi pernikahan usia dini.

Ika mengungkapkan pernikahan usia dini dianggap sebagian masyarakat dapat mengurangi beban ekonomi orang tua.

"Dispensasi nikah ini nyatanya kebanyakan bukan hamil duluan, paling dominan faktor ekonomi. Faktor ekonomi perkawinan anak ini dianggap bisa mengurangi beban orang tua, " ungkap Ika dalam Media Talks di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

Selain itu, beberapa masyarakat menilai pernikahan anak menjadi solusi menghindari perbuatan tercela.

Sehingga beberapa masyarakat, mendorong anaknya untuk melakukan pernikahan dini.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Guru Rebana Pelaku Sodomi 21 Anak di Kabupaten Batang Dihukum Berat

"Misalnya, orang tua kini khawatir anaknya melakukan tindakan tidak terpuji seperti zina. Itu menjadi faktor juga," ujar Ika.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Pengadilan Agama Ponorogo selama tahun 2022 menerima sebanyak 191 permohonan anak menikah dini dimana sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.

Baca juga: Kementerian PPPA Ikut Soroti Tembok Roboh yang Tewaskan Tiga Siswa MTsN Pondok Labu

Dari 191 pemohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara.

Sisanya pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas