Tanggapi Kesimpulan Jaksa, Reza Indragiri: Ferdy Sambo, Laporkan Perselingkuhan Istri Anda ke Polisi
Jaksa yang menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara itu menyebut ada indikasi perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dan korban.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut Ferdy Sambo adalah korban penipuan dari rekayasa yang dibuat oleh istrinya sendiri, Putri Candrawathi.
Demikian hal ini disampaikan Reza Indragiri dalam diskusi Tribun Talk, Kamis (19/1/2023) kemarin.
"Boleh jadi kasus ini bermula pada Putri Candrawathi, yang secara serampangan telah menekan tombol tipudaya yang berakibat hilangnya nyawa manusia," katanya.
"Oleh karena itu, Ferdy Sambo dari sisi lain, bisa kita pandang sebagai korban. Korban penipuan yang tak lain dilakukan oleh istrinya sendiri."
Pernyataan tersebut disampaikan Reza Indragiri saat ditanya apa kira-kira yang membuat Ferdy Sambo begitu emosi hingga menghabisi nyawa Brigadir J alias Yosua.
Seperti diketahui, isu kekerasan seksual alias pemerkosaan mulanya terus digaungkan pihak Putri Candrawathi sebagai penyebab pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Tuntutan Richard Eliezer Melebihi Putri Candrawathi, Jampidum: Itu Wewenang Jaksa, Harap Hormati
Namun belakangan, isu tersebut pupus dan digantikan denagn dugaan perselingkuhan.
Dengan tegas, Jaksa yang menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara itu menyebut ada indikasi perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dan korban.
"Pernyataan atau simpulan JPU bahwa sudah terjadi perselingkuhan, ini kan menyanggah keterangan ahli absifor dan klaim Putri Candrawathi bahwa dia sudah diperkosa. Dengan kata lain, narasi tentang pemerkosaan itu tak lain hanya tipu daya saja. Tipu daya yang dibangun oleh Putri Candrawathi yang sayang seribu sayang ditelan bulat-bulat oleh Ferdy Sambo," ungkap Reza.
Karena hal tersebut, Reza pun mendukung Ferdy Sambo untuk melaporkan Putri Candrawathi.
Dilihat dari pemaparan sebelumnya, Reza menyebut Ferdy Sambo bisa diuntungkan dari isu yang menerpa sang istri.
"Karena itu, Ferdy Sambo pada sisi lain barangkali bisa kita pandang sebagai korban. Bahwa dia ternyata korban penipuan dan pelaku penipuannya ini istrinya sendiri. Penipuan dalam KUHP merupakan delik aduan."
"Ayo Ferdy Sambo, jangan takut ke kantor polisi, bikin laporan, dua hal saja, pertama saya sudah ditipu. Kedua, ternyata istri saya berselingkuh, dua laporan itu saja," imbuh Reza.
Jika laporan Ferdy Sambo terkait dugaan penipuan dan perselingkuhan oleh Putri Candrawathi diterima dan diproses, maka tak menutup kemungkinan dirinya akan menerima keuntungan, termasuk dengan keringanan hukuman.
"Kalau ternyata hasil kerja polisi gol bahwa Putri Candrawathi divonis bersalah karena melakukan penipuan terhadap suaminya sendiri. Putri juga divonis bersalah karena sudah berselingkuh. Jangan-jangan dua putusan hukum macam itu, bisa dipakai Ferdy Sambo sebagai novum, bukti baru untuk mendapatkan keringanan sanksi. Siapa yang mau berlama-lama di penjara," ungkap Reza.
"Untuk bisa keluar penjara lebih cepat, ayo berjuang, jangan putus asa wahai Ferdy Sambo. Laporkan istri anda ke polisi terdekat dengan dugaan penipuan dan perzinahan," sambungnya.