Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Haji Naik, Komnas Haji dan Umrah Singgung Harga Avtur dan Inflasi, DPR: Baru Sekedar Usulan

Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di tanah air maupun di Arab Saudi

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in Biaya Haji Naik, Komnas Haji dan Umrah Singgung Harga Avtur dan Inflasi, DPR: Baru Sekedar Usulan
AFP
Para jemaah melakukan tawaf di kota suci Mekkah pada 11 Juli 2022. pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan perubahan biaya haji 2023 menjadi Rp 69,1 juta per jemaah. Ini lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyebut kenaikan komposisi biaya haji tahun 2023 ini adalah konsekuensi yang sulit dihindari.

Menurut Mustolih, terdapat sejumlah kenaikan harga pada pelaksanaan haji tahun ini.

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di tanah air maupun di Arab Saudi, seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," ungkap Mustolih kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Komnas Haji Sebut Kenaikan Biaya Haji 2023 Dikarenakan Naiknya Biaya Avtur hingga Adanya Inflasi

Rancangan biaya yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag), menurut Mustolih, adalah dalam rangka melakukan rasionalisasi, keberlangsungan dan kesehatan keuangan.

Selama ini, Mustolih mengungkapkan subsidi ke Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Maka itu harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.

"Uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu berkisar Rp 160 triliun. Seharusnya hasil dari penempatan maupun investasi menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal)," kata Mustolih. "Tetapi selama ini 'tradisinya' malah diberikan untuk mensubsidi jemaah haji yg berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi," tambah Mustolih.

Pada saat yang sama biaya setoran awal calon jemaah haji belum juga dinaikkan masih di angka Rp 25 juta per jemaah. Setidaknya selama dua dekade belakangan. Menurutnya, situasi ini sangat menekan keuangan haji yang sekarang ini dikelola oleh BPKH, terlebih dengan kuota normal 221 ribu maka subsidinya juga akan kembali 'normal'.

Baca juga: Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta per Jemaah, Menag: Itu yang Paling Logis

Meski begitu, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efisiensi beberapa komponen biaya.

Dia juga berharap tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi juga penyelenggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Sementara itu anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, MF Nurhuda Y mengaku sempat kaget mendengar usulan Kemenag menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 menjadi Rp 69,1 juta perjemaah. Ini lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta.

Berita Rekomendasi

“Terus terang kemarin itu semua tercengang mendengar paparan usulan Menag (Menteri Agama),” kata Nurhuda saat dihubungi, Jumat (20/1).

“Kemarin membuat kita tercengang, ya karena tinggi banget yang harus ditanggung oleh calon jamaah,” lanjut dia.

Ia mengakui alasan Menag Yaqut Cholil Qoumas cukup rasional. Khususnya argumentasi untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Baca juga: Berapa Biaya Haji 2023? Berikut Penjelasan Kemenag Mengenai Usulan Kenaikan Biaya Perjalanan Haji

Selain itu, kata dia, Menag juga memaparkan bahwa usulan kenaikan biaya ini untuk menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Istitha’ah itu kemampuan menjalankan ibadah. Sedangkan likuiditas karena dana BPKH terus tergerus akibat penggunaan nilai manfaat yang lebih tinggi dari BIPIH,” kata Nurhuda.

Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI juga sudah pernah mengkaji soal dana haji ini. Menurut Nurhuda, jika dana haji terus tergerus, maka di sisi lain akan memberatkan calon jamaah haji di masa mendatang.

“Kita di Komisi VIII juga sudah lama mengkaji kalau terus begini, lama-lama BPKH tidak mampu memberangkatkan calon jamaah di masa yang akan datang,” tuturnya.

Baca juga: Komnas Haji dan Umrah: Kenaikan Biaya Haji Sulit Dihindari

Sebelumnya pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan perubahan biaya haji 2023 menjadi Rp 69,1 juta per jemaah. Ini lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 bisa membengkak menjadi Rp 69,1 juta. Menag Yaqut menyebut alasan biaya haji naik lantaran terkait keberlangsungan dana haji dan prinsip keadilan.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Menag Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menang Yaqut menjelaskan angka biaya haji tersebut mengikuti dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan.

Yakni, kata Menag Yaqut, antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.

Dia menilai pemerintah harus mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Menag Yaqut menyebut, usulan dari pemerintah terkait biaya haji itu logis.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu,” ujarnya. “Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyebut Bipih 2023 sebesar Rp 69.193.733,60 itu masih sebatas usulan dari Kementerian Agama. Belum tentu juga DPR menyetujui usulan itu.

"Tentu kami akan bahas secara rinci dalam Panja BPIH dalam rapat-rapat Panja selanjutnya," kata Ace Hasan kepada wartawan, Jumat (20/1).

Ace mengatakan pihaknya ingin memastikan berapa hal terkait biaya perjalanan ibadah haji, di antaranya nilai kontrak pemondokan, transportasi udara, konsumsi dan berbagai komponen pokok lainnya.

"Adakah yang bisa dilakukan efisiensi, apakah nilai yang dicantumkan rasional atau tidak, dan lain sebagainya," kata Ace.

Ace mengatakan semua mengenai hal itu akan kembali didalami oleh Komisi VIII dengan sejumlah pihak terkait. "Kami akan melakukan peninjauan lapangan terkait dengan nilai setiap komponen dari biaya haji," kata dia.

Kekinian Ace memandang wajar saja apa yang disampaikan Menag Yaqut perihal biaya perjalanan ibadah haji.
"Tapi ya perlu diperdalam setiap komponen pembiayaan haji itu. Aspek sustainabilitas keuangan haji memang harus menjadi pertimbangan," kata Ace. "Bagi kami, harus ada penjelasan yang rasional terkait dengan usulan tersebut. Kami bisa memahami jika Memang diperlukan adanya penyesuaian Dari harga komponen pembiayaan Haji tahun ini," tandas Ace.(tribun network/fah/fal/den/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas