KPK Senang OC Kaligis Bela Lukas Enembe, Ini Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa senang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dibela Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa senang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dibela Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.
Soalnya, menurut KPK, OC Kaligis akan membantu mempercepat penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas.
"Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (21/1/2023).
Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan itu turut menyebut bahwa penunjukan kuasa hukum merupakan hak Lukas sebagai tersangka dan KPK menghargai hak tersebut.
"Itu tentu menjadi hak tersangka ya," sebut Ali.
Ali juga berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan oleh KPK.
"Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan," imbuhnya.
Dia juga memastikan penanganan terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk juga dalam pemenuhan hak tersangka untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini, semua prosedur hukum pasti KPK telah patuhi," kata Ali.
Lukas Enembe diketahui disinyalir menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Profil OC Kaligis, Pengacara Senior yang Ditunjuk Bela Lukas Enembe
Sementara tersangka Rijatono Lakka telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.