Kemkes: Masyarakat Sudah Bisa Vaksinasi Booster 2 Mulai 24 Januari 2023 Gratis, Ini Jenis Vaksinnya
Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa masyarakat sudah bisa melakukan vaksinasi Booster kedua gratis mulai 24 Januari 2023, ini syarat dan vaksinya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalaui Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa masyarakat sudah bisa melakukan vaksinasi Booster kedua.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis booster kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Vaksin booster kedua atau dosis 4 Covid-19 ini diperuntukan untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas, mulai 24 Januari 2023.
Masyarakat umum dapat melakukan vaksinasi booster kedua dengan gratis di fasilitas kesehatan terdekat.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi Kementerian kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi.
"Masih gratis. Masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19," ujar Nadia kepada Tribunnews, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Menteri Bahlil Minta Perusahaan Farmasi Jepang Takeda Investasi Vaksin Demam Berdarah di Indonesia
Jarak pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat yaitu setelah 6 bulan sejak pemberian vaksin booster pertama.
Adapun beberapa syarat yang berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster kedua, dikutip dari Instagram @kemkes_ri berikut ini.
Syarat vaksinasi booster kedua bagi masyarakat
1. Vaksinasi booster kedua dapat didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama.
Jika sudah, masyarakat dapat melakukannya tanpa menunggu mendapatkan tiket.
2. Pencatatan vaksi dilakukan secara manual.
Sembari menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan.
3. Vaksin yang akan digunakan telah mendapat pesetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM.
Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan vaksin yang ada.