Komisi II DPR: Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun Sudah Pas
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai perlu kajian yang mendalam soal wacana masa jabatan kepala desa 9 tahun.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai perlu kajian yang mendalam soal wacana masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Ada gagasan desa bukanlah basis politis, tetapi basis teknokratis. Desa membangun memerlukan kepasitas teknokratis. Durasi 9 tahun bisa membuat seseorang ada di zona nyaman," kata Mardani Ali Sera dalam pesan yang diterima, Sabtu (23/1/2023).
Politikus PKS itu mengatakan konsep 6 tahun jabatan Kades sudah pas.
Tetapi memang dana bulanan untuk para kepala desa dan perangkat desa perlu diperbesar.
"Ini agar efektivitas kerja dapat optimal tetapi seperti di awal, ke depan desa dijadikan basis teknokratis bukan basis politis," kata dia.
Baca juga: Terima Kepala Desa Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Revisi UU Desa Segera Diselesaikan
Dikatakan Mardani, ini mesti segera disatukan komandonya, mulai pembinaan, pengelolaan SDM, anggaran, dan evaluasinya.
Kesatupaduan pengelolaan menjadi kewajiban.
"Ada masa transsisi dan persiapan. Plus dibuat win win solution. Jika targetnya Desa Membangun, maka inisiatif dan kearifan lokal yang dikembangkan. Tugas Kepala Desa jadi teknokratis memfasilitasi dan mengefektifkan semua sumber daya," katanya.
Baca juga: Kepala Desa di Lebak Banten Dihujat Masyarakat Serakah Kekuasaan Imbas Wacana Jabatan 9 Tahun
Sebelumnya diberitakan, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.