Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Pleidoi, Kuasa Hukum Kuat Maruf Berharap Kliennya Divonis Bebas

Dengan pleidoi itu dirinya berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dapat menjatuhkan hukuman yang adil.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lewat Pleidoi, Kuasa Hukum Kuat Maruf Berharap Kliennya Divonis Bebas
tangkap layar KompasTV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menilai tuntutan delapan tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tewasnya Brigadir J terlalu berat untuk kliennya.

Oleh karenanya, dia akan melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut dalam sidang besok.

Dengan pleidoi itu dirinya berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dapat menjatuhkan hukuman yang adil.

"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).

Lebih jauh, Irwan juga menyatakan kalau tuntutan jaksa terhadap kliennya juga tidak berdasar.

Hal itu didasari, karena menurut dia, tidak ada keterlibatan yang besar dari Kuat Maruf atas tewasnya Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum kata Irwan, meminta kepada majelis hakim dapat memvonis Kuat Maruf dengan putusan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan dari jaksa.

Baca juga: Besok, Kuasa Hukum Kuat Maruf Bakal Bantah Keterlibatan Kliennya pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Iya terlalu berat dan tak berdasar, sejak awal kami berkeyakinan KM tdk terlibat dlm perkara ini. Makanya seharusnya KM divonis bebas," tukas Irwan.

Sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf telah dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas tuntutan tersebut, pihak Kuat mengungkapkan kekecewaannya.

Kekecewaan itu karena pihak Kuat mengklaim tak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kapasitas Kuat Maruf yang dalam beberapa hal dalam peristiwa ini tidak tahu-menahu," ujar pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan saat ditemui usai persidangan pada Senin (16/1/2023).

Tuntutan delapan tahun itu disebut Irwan tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas