Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sapuhi Minta Pemerintah Cegah Kuota Tak Terpakai Jika Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Naik

Syam mengatakan Pemerintah harus segera memberikan kuota yang kosong kepada jemaah yang ingin mengisi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sapuhi Minta Pemerintah Cegah Kuota Tak Terpakai Jika Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Naik
AFP
Para jemaah melakukan tawaf di kota suci Mekkah pada 11 Juli 2022. Sapuhi meminta Pemerintah menyiapkan langkah jika usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disetujui oleh DPR. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi meminta Pemerintah menyiapkan langkah jika usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disetujui oleh DPR.

Menurut Syam, kenaikan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) berpotensi membuat pembatalan keberangkatan oleh jemaah. Sehingga memungkinkan terjadinya kuota kosong.

"Memang akan ada pembatalan-pembatalan yang mungkin ada kuota yang berlebih kosong ya," ujar Syam kepada Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Ketua Fraksi PAN Nilai Usulan Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tidak Bijak

Syam mengatakan Pemerintah harus segera memberikan kuota yang kosong kepada jemaah yang ingin mengisi.

Langkah ini, menurut Syam, perlu dilakukan agar tidak terjadi pengembalian kuota ke Arab Saudi.

"Untuk itu kebijaksanaannya bisa diberikan kepada mereka yang ingin mengisinya. Agar tidak kosong dan dikembalikan ke Arab Saudi," tutur Syam.

BERITA TERKAIT

Terkait usulan Bipih, Syam menilai hal tersebut merupakan angka yang lazim.

Usulan kenaikan ini, menurut Syam, agar jemaah yang berangkat di tahun 2024 menyiapkan diri.

"Justru ini kenaikan dicanangkan di tahun ini agar di tahun depan para jemaah yang berangkat di 2024 harus menyiapkan diri dengan angka itu," tutur Syam.

Baca juga: Pimpinan MPR Kritik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023

"Memang kenaikan yang diusulkan 96 juta itu. Secara hitungan sebenarnya angka di batas kelaziman," tambah Syam.

Seperti diketahui, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Kuota haji Indonesia pada tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 221.000 jemaah.

Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Ketua Umum Sapuhi Sebut Kenaikan Biaya Haji Menjadi Rp69,1 Juta Masih Lazim, Minta Segera Ditetapkan

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag. 

Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:

Pertama, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,

Kedua, Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.

Ketiga, Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.

Keempat, Living Cost Rp4.080.000,00.

Baca juga: Biaya Ibadah Haji Rp69 Juta Baru Usulan, Ditetapkan Paling Lambat 14 Februari

Kelima, Visa Rp1.224.000,00; dan 

Keenam, Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

Baca juga: Komisi VIII DPR Sebut Kenaikan Biaya Haji 2023 Belum Final: Masih Mungkin Alami Perubahan

Kebijakan disebut Menag, untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag. 

Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. 

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas