Ferdy Sambo: Beragam Tuduhan Tersebar Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Umat Manusia
Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya menerima beragam tuduhan seolah-olah dirinya penjahat terbesar sepanjang sejarah umat manusia.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga yakni Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya menerima beragam tuduhan seolah-olah dirinya penjahat terbesar sepanjang sejarah umat manusia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo: Jaksa Cuma Bergantung pada Keterangan Tunggal Richard Eliezer
"Majelis Hakim Yang Mulia sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini. Beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya penjahat terbesar dalam sejarah umat manusia," kata Ferdy Sambo di persidangan.
"Saya dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Joshua. Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi. Melakukan perselingkuhan dan nikah sirih dengan banyak wanita," sambungnya.
Ferdy Sambo melanjutkan tuduhan lainnya termasuk perselingkuhan istrinya dengan Joshua serta Kuat, melakukan LGBT, memiliki banker yang penuh dengan uang sampai penempatan uang ratusan triliun dan rekening atas nama Joshua.
"Semua itu tidak benar. Saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar," jelasnya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu melanjutkan tuduhan tersebut sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.
"Sehingga hukuman paling berat dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," tutupnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Tuduhan Jadi Bandar Judi Hingga LGBT
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Mengutip Alkitab, Ferdy Sambo Mohon Ampun dan Minta Maaf Hingga Bacakan 10 Poin Pembelaan
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU. ()