Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Minta Kuat Ma’ruf Dibebaskan, Klaim Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf meminta agar kliennya dibebaskan karena diklaim tidak terbukti dalam dakwaan atau tuntutan JPU.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kuasa Hukum Minta Kuat Ma’ruf Dibebaskan, Klaim Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi. Kuasa hukum Kuat Ma'ruf meminta agar kliennya dibebaskan karena diklaim tidak terbukti dalam dakwaan atau tuntutan JPU.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Kuat Ma’ruf meminta agar kliennya dibebaskan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf mengklaim dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan berlangsung.

Hal ini disampaikannya saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

“Dan sesuai fakta-fakta persidangan, akhirnya kami tim penasehat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf berkesimpulan bahwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum baik dakwaan primer maupun subsidair jika dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan dalam perkara a quo, tidak satu pun pasal yang didakwakan oleh penuntut umum tersebut yang unsur-unsurnya dapat memenuhi perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujarnya dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan saudara penuntut umum karena sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan dan dakwaan saudara penuntut umum,” sambung kuasa hukum Kuat Ma’ruf.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf pun meminta majelis hakim agar mengabulkan permintaannya untuk membebaskan kliennya tersebut.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kuat Maruf Kutip Ayat Al Quran Minta Hakim Vonis dengan Adil

Kendati demikian, jika majelis hakim tidak dapat mengabulkan permintaan pembebasan Kuat Ma’ruf, maka diminta agar memutuskan vonis dengan seadil-adilnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, bagi JPU, jika dakwaan tidak dapat ditiadakan, maka kuasa hukum meminta agar tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf dicabut atau setidak-tidaknya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Kemudian, kuasa hukum juga meminta kepada negara untuk memulihkan nama baik dari Kuat Ma’ruf.

“Memulihkan nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” kata kuasa hukum.

Kuat Ma'ruf Bantah Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf pun juga membacakan pleidoi bagi JPU dan majelis hakim terkait kasus ini.

Kuat Ma'ruf menegaskan dirinya tak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Saya tegaskan, saya tidak pernah mengetahui apa yang terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," tegas Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). 

Baca juga: Kuat Maruf Sebut Brigadir Yosua Pernah Bantu Biayai Sekolah Anaknya Saat Kuat 2 Tahun Tak Bekerja

Ia mengonfrontasi sejumlah dalil tuntutan yang disampikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya. 

Termasuk soal dirinya yang disebut sudah menyiapkan pisau dari Magelang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)  untuk membunuh Brigadir J. 

Menurutnya, tudingan tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil atau fakta persidangan selama ini

"Saya seakan-akan dianggap dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Almarhum Yosua, baik itu pisau yang dianggap sudah saya bawa dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke Duren Tiga." 

"Padahal dalam persidangan sangat jelas bahwa saya tidak pernah membawa tas atau pisau dan didukung dengan keterangan para saksi dan hasil video rekaman ditampilkan," ucapnya. 

Selain itu, Kuat juga merasa dirinya dituduh turut merencanakan pembunuhan ini hanya karena aksinya menutup pintu dan menyalakan lampu.

Padahal, kata Kuat, dua kegiatan tersebut merupakan rutinitas yang dijalaninya sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Jadi, kapan saya ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua?" tanya Kuat.

Baca juga: Kuat Maruf Mengaku Bingung, Tak Paham Dakwaan JPU yang Menuduhnya Ikut Merencanakan Pembunuhan Yosua

Sebagai informasi, sebelum pembacaan pleidoi, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Untuk terdakwa Ferdy Sambo, JPU menuntut penjara seumur hidup.

Sementara bagi Kuat Ma’ruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi, JPU menyampaikan tuntutan hukuman penjara delapan tahun.

Lalu untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut oleh JPU penjara selama 12 tahun.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas