Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuat Maruf Mengaku Bingung, Tak Paham Dakwaan JPU yang Menuduhnya Ikut Merencanakan Pembunuhan Yosua

Terdakwa Kuat Maruf mengaku bingung atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dirinya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuat Maruf Mengaku Bingung, Tak Paham Dakwaan JPU yang Menuduhnya Ikut Merencanakan Pembunuhan Yosua
Tangkap Layar Kompas Tv dan WartaKota
Momen Kuat Maruf Mengusap Air Mata, momen tersebut tertangkap kamera sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan penjara terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jaksel. Terdakwa Kuat Maruf mengaku bingung atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dirinya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kuat Maruf mengaku bingung atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan pledoi saya sebagai terdakwa. Yang Mulia jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada saya," kata Kuat Maruf di persidangan.

Kuat Maruf melanjutkan bahwa ia dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Joshua.

Baca juga: Kuat Maruf Pernah 2 Tahun Nganggur, Sebut Brigadir J Bantu Biaya Sekolah Anaknya

Namun dirinya menegaskan tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Joshua di tanggal 8 Juli 2022.

"Tetapi dimulai dari proses penyelidikan saya seakan-akan dianggap bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Joshua. Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan pisau tersebut dibawa ke rumah Duren Tiga," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Kuat Maruf, di persidangan sudah sangat jelas terbukti bahwa dirinya tidak pernah membawa pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan.

"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan saya bertemu dengan bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Maruf sebagai terdakwa.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Kuat Maruf Bantah Rumor Selingkuh dengan Putri Candrawathi

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.

"Kemudian terdakwa Kuat membawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas