Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poin-poin Penting Pembelaan Ricky Rizal-Kuat Maruf: Imajinasi Perselingkuhan hingga Uang Tutup Mulut

Apa saja poin-poin penting yang disampaikan keduanya untuk "membantah" dakwaan dan tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo?

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Poin-poin Penting Pembelaan Ricky Rizal-Kuat Maruf: Imajinasi Perselingkuhan hingga Uang Tutup Mulut
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini membacakan pembelaannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf memberikan pembelaaannya atau pledoi dalam sidang yang berlangsung hari ini (24/1/2023) di Pengadilan Jakarta Selatan.

Apa saja poin-poin penting yang disampaikan keduanya untuk "membantah" dakwaan dan tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo?

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Kuat Maruf Ungkap Kebaikan Brigadir J Semasa Hidup, Pernah Bantu Membayar Biaya Sekolah Anaknya

Berita Rekomendasi

Berikut Tribunnews coba membedah poin-poin penting dalam pembelaan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ricky Rizal

Setidaknya ada tiga poin utama dalam pledoi Ricky yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.

1. Tak Tahu Rencana Pembunuhan

Dirinya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almhrhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ricky juga sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ricky Rizal melanjutkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengetahui ada rencana pembunuhan terhadap almarhum Joshua. Serta dirinya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta menghilangkan nyawa almarhum Joshua.

"Jasa Penuntut Umum meminta Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara ini. Demikian juga saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini secara adil," kata Ricky Rizal.

"Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan untuk berikan putusan seadil-adilnya bukan hanya untuk saya, istri, putri-putri dan keluarga saya," jelasnya.

2. Bantah Terima Uang Tutup Mulut

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bripka Ricky Rizal membantah menerima uang dari Ferdy Sambo usai peristiwa pembunuhan.

Bantahan itu disampaikannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan pada Selasa (24/1/2023).

Diakuinya pada saat itu memang Ferdy Sambo menunjukkan amplop berisi uang.

Amplop tersebut diperlihatkan usai dirinya menjalani pemeriksaan di Biro Provos Propam Polri.

Saat itu, Ferdy Sambo terlebih dulu menanyakan proses pemeriksaan Ricky Rizal.

"Beliau menanyakan apakah saya masih menyampaikan sesuai skenario yang disampaikan di ruang Provost kepada penyidik," ujarnya dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023).

Kemudian barulah dirinya diperlihatkan amplop oleh Ferdy Sambo.

Dia pun mengaku tak mengetahui maksud dari amplop tersebut.

"Tanpa tahu maksud dan tujuannya apa, saya ditunjukkan amplop yang katanya berisi uang," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Pledoi Kuat Maruf di Sidang Hari Ini Berasal dari Pemikiran Dia Sendiri

Namun amplop tersebut tak pernah diterimanya hingga kini.

"Tidak pernah saya terima, dan tidak pernah saya harapkan hingga saat ini," kata Ricky.

Sebagai informasi, adanya pemberian hadiah berupa uang oleh Ferdy Sambo pertama kali muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pemberian hadiah itu disebut sebagai ucapan terimakasih Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.

Nominal yang diberikan pun berbeda-beda. Untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.

3. Pesan kepada 3 Puteri Kecilnya

Terdakwa Ricky Rizal menyampaikan pesan kepada tiga puteri kecilnya seusai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia pun meminta maaf karena belum bisa pulang ke rumah.

Hal itu diungkap Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Awalnya, Ricky Rizal mengungkapkan dia adalah seorang kepala keluarga yang masih memiliki tiga puteri kecil.

Adapun usia anaknya yang paling besar masih berusia 7 tahun.

"Selain sebagai seorang anak, saya juga memiliki peran dan tanggung jawab sebagai seorang kepala keluarga. Saya mempunyai isteri yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga, dan memiliki 3 orang puteri. Puteri pertama saya berusia 7 Tahun dan 2 puteri saya masih berusia balita," kata Ricky Rizal.

Ia menuturkan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga bagi istri dan tiga puteri kecilnya.

Karena itu, isterinya pastilah berat untuk menjalani semuanya.

"Saya yang merupakan tulang punggung bagi isteri dan ketiga puteri saya, berharap semoga Allah SWT selalu memudahkan saya dalam menunaikan kewajiban saya untuk memberikan nafkah kepada keluarga. Pasti sangat berat bagi isteri saya untuk menjalani ini semua, berjuang membesarkan dan mendampingi ketiga puteri kami seorang diri," jelas Ricky Rizal.

Selanjutnya, Ricky Rizal barulah menyampaikan pesan kepada ketiga puteri kecilnya. Dia pun memohon maaf karena belum bisa pulang kembali ke rumah untuk menemuinya.

"Untuk ketiga puteri kecil ayah yang selalu ayah rindukan, maafkan ayah karena sudah sekian lama ayah tidak pulang, semoga kalian selalu ingat dan rindu ayah juga. Ayah berdoa agar kalian tumbuh sehat dan bahagia, semoga ayah bisa selalu ada untuk kalian, melindungi, dan mendampingi setiap langkah kalian dalam bertumbuh," tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Ricky berharap kepada majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil.

"Saya memohon kepada Yang Mulia majelis hakim dapat mencari kebenaran dalam persidangan ini berdasar kepada fakta dan bukti-bukti yang ada," ujarnya.

Kuat Maruf

Kubu Kuat Ma’ruf membeberkan 14 poin dalam nota pembelaan atau pledoi mengenai tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembelaan ini disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Pledoi itu dibacakan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf.

Pertama, Kuat Maruf disebut hanyalah supir yang merangkap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kedua, tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua hanyalah majinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Korban.

Ketiga, Kuat tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Yosua.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan saksi Daden Miftahul Haq sebab sebelum kejadian para ART dan ADC masih bersenda gurau di depan rumah Saguling.

Empat, terdakwa tidak mengetahui adanya pengamanan senjata milik Korban yang dilakukan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Terdakwa.

Kelima, terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam pejalanan dari Magelang menuju rumah Saguling.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Keenam, Kuat tak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling.

Ketujuh, Kuat Maruf tidak pernah bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa Yosua.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat serta didukung dengan rekaman CCTV.

Kedelapan, Kuat Maruf tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal, Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Sambo, Putri dan Kuat.

Kesembilan, Kuat Maruf hanya satu kali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga yaitu pada saat Sambo memerintahkan Kuat untuk memanggil Ricky dan Yosua.

Hal ini berkesesuaian keterangan Ferdy Sambo dan Kuat.

Kesepuluh, Kuat baru menerima arahan terkait dengan skenario tembak menembak saat berada di lantai tiga Biro Provost dari Ferdy Sambo.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Kuat.

Ke-11, Kuat berangkat dari Magelang menuju rumah Saguling dan berangkat dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga atas permintaan dari Ricky Rizal. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Ricky, Putri dan Kuat.

Ke-12, Kuat membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren Tiga.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Kuat, saksi Adzan Romer, Ridwan R. Soplanit dan Ricky Rizal.

Ke-13, Kuat tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Ferdy Sambo Kuat.

Ke-14, terdakwa tidak memiliki sifat yang manipulatif. Hal ini berkesesuaian dengan hasil Apsifor yang diterangkan oleh Ahli Dra. Reny Kusumawardhani.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas