Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Menangis, Ricky Rizal Tegaskan Tidak Tahu Ada Rencana Pembunuhan Brigadir J

Ricky menegaskan tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J saat membacakan nota pembelaan, Selasa (24/1/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sambil Menangis, Ricky Rizal Tegaskan Tidak Tahu Ada Rencana Pembunuhan Brigadir J
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Ricky menegaskan tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J saat membacakan nota pembelaan, Selasa (24/1/2023). 

Adapun hal yang memberatkan adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ricky masih berusia muda dan memilik anak kecil yang memerlukan bimbingannya.

Selain itu, Ricky juga masih harus menafkahi keluarganya.

Tidak hanya dirinya, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi juga dituntut sama dengannya yaitu delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Baca juga: Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut Hanya 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?

Sedangkan JPU menuntut Bharada E dengan penjara selama 12 tahun.

Mereka didakwa dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengna ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas