Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Pleidoinya, Putri Candrawathi akan Jawab Tudingan Beri Perintah Pengamanan Senpi Brigadir J

Terdakwa Putri Candrawathi akan menjawab soal tudingan berikan perintah pengamanan senjata Brigadir J pada sidang pembelaan Rabu (25/1/2023) hari ini.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dalam Pleidoinya, Putri Candrawathi akan Jawab Tudingan Beri Perintah Pengamanan Senpi Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi akan menjawab soal tudingan berikan perintah pengamanan senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada sidang pembelaan Rabu (25/1/2023) hari ini. 

"Selanjutnya berdasarkan saksi Richard diketahui saksi Ricky berada dalam rentang waktu lama bersama terdakwa Putri Candrawathi dalam kamar tersebut, yang mana saksi Ricky keluar dari kamar Putri lalu turun ke lantai satu, dan bertemu dengan saksi Richard, dan saksi Ricky sempat menanyai keberadaan korban Yosua, lalu saksi Ricky masuk ke dalam kamar ajudan dan langsung amankan senjata milik korban, dan apa yang dilakukan Ricky dilihat dengan Richard," ujar Jaksa saat membaca tuntutan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Jaksa meyakini, pembicaraan Ricky dan Putri di kamar itu terkait pengamanan senjata api.

Sebab, Jaksa mengendus bahwa Ricky menyimpan senjata HS milik Brigadir J dan senjata dinas Styer O di kamar anak Putri.

"Pertemuan saksi Ricky dengan terdakwa dalam rentang waktu cukup lama, sebelum saksi ambil tindakan amankan senjata mengisyaratkan bahwa tindakan tersebut seolah-olah persetujuan dari terdakwa Putri."

"Terlebih lagi dihubungkan dengan fakta bahwa senjata tersebut diamankan dalam kamar anak terdakwa Putri yang tidak mungkin bisa dimasuki tanpa adanya persetujuan terdakwa Putri," kata jaksa.

Menurut Jaksa, hal tersebut mengisyaratkan pengamanan senpi atas persetujuan dari Putri Candrawathi.

Adapun Ricky Rizal hanya mentaati perintah dari Putri.

Berita Rekomendasi

"Hal ini mengisyaratkan bahwa pengamanan senjata api milik korban Yosua tersebut merupakan kehendak dan persetujuan Putri Candrawathi."

"Dengan ini adanya kehendak terdakwa Putri untuk melucuti senjata api korban Yosua dan bukan atas inisiatif saksi Ricky," lanjut jaksa.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim/Thersia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas