Dalam Pleidoinya, Putri Candrawathi akan Jawab Tudingan Beri Perintah Pengamanan Senpi Brigadir J
Terdakwa Putri Candrawathi akan menjawab soal tudingan berikan perintah pengamanan senjata Brigadir J pada sidang pembelaan Rabu (25/1/2023) hari ini.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
"Selanjutnya berdasarkan saksi Richard diketahui saksi Ricky berada dalam rentang waktu lama bersama terdakwa Putri Candrawathi dalam kamar tersebut, yang mana saksi Ricky keluar dari kamar Putri lalu turun ke lantai satu, dan bertemu dengan saksi Richard, dan saksi Ricky sempat menanyai keberadaan korban Yosua, lalu saksi Ricky masuk ke dalam kamar ajudan dan langsung amankan senjata milik korban, dan apa yang dilakukan Ricky dilihat dengan Richard," ujar Jaksa saat membaca tuntutan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Jaksa meyakini, pembicaraan Ricky dan Putri di kamar itu terkait pengamanan senjata api.
Sebab, Jaksa mengendus bahwa Ricky menyimpan senjata HS milik Brigadir J dan senjata dinas Styer O di kamar anak Putri.
"Pertemuan saksi Ricky dengan terdakwa dalam rentang waktu cukup lama, sebelum saksi ambil tindakan amankan senjata mengisyaratkan bahwa tindakan tersebut seolah-olah persetujuan dari terdakwa Putri."
"Terlebih lagi dihubungkan dengan fakta bahwa senjata tersebut diamankan dalam kamar anak terdakwa Putri yang tidak mungkin bisa dimasuki tanpa adanya persetujuan terdakwa Putri," kata jaksa.
Menurut Jaksa, hal tersebut mengisyaratkan pengamanan senpi atas persetujuan dari Putri Candrawathi.
Adapun Ricky Rizal hanya mentaati perintah dari Putri.
"Hal ini mengisyaratkan bahwa pengamanan senjata api milik korban Yosua tersebut merupakan kehendak dan persetujuan Putri Candrawathi."
"Dengan ini adanya kehendak terdakwa Putri untuk melucuti senjata api korban Yosua dan bukan atas inisiatif saksi Ricky," lanjut jaksa.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim/Thersia Felisiani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.