Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKB DPR Dukung Masa Jabatan Perangkat Desa Tetap hingga Usia 60 Tahun

Fraksi PKB DPR RI memastikan tidak akan mengutak-atik Pasal 53 dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fraksi PKB DPR Dukung Masa Jabatan Perangkat Desa Tetap hingga Usia 60 Tahun
Ist
Fraksi PKB DPR RI menerima perwakilan pengunjuk rasa dari perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia. Mereka sebelumnya menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (25/1/2023). 

Seiring adanya dana desa dan kejelasan fokus pembangunan melalui arahan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, banyak terobosan pembangunan yang dilakukan pemerintah desa.

“Harus diakui beban kerja dari pemerintah desa termasuk perangkat desa ini berat, maka sudah sewajarnya jika pemerintah mulai memikirkan bagaimana kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian dari para perangkat desa ini,” katanya.

Kendati demikian, Yanuar mengingatkan perangkat desa bahwa upaya berbagai perbaikan pembangunan desa melalui revisi UU Desa membutuhkan mekanisme dan tahapan formal.

Yang pasti DPR sepakat akan memasukan revisi UU Desa agar masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Hal itu akan menjadi pintu masuk pembahasan yang nantinya akan dilakukan DPR Bersama pemerintah.

“Kami mohon bapak ibu memahami proses ini sehingga bisa bersabar. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah agar pembahasan dan pengesahan revisi UU Desa Desa bisa segera dilakukan,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas