Fraksi PKB DPR Dukung Masa Jabatan Perangkat Desa Tetap hingga Usia 60 Tahun
Fraksi PKB DPR RI memastikan tidak akan mengutak-atik Pasal 53 dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Editor: Hasanudin Aco
Seiring adanya dana desa dan kejelasan fokus pembangunan melalui arahan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, banyak terobosan pembangunan yang dilakukan pemerintah desa.
“Harus diakui beban kerja dari pemerintah desa termasuk perangkat desa ini berat, maka sudah sewajarnya jika pemerintah mulai memikirkan bagaimana kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian dari para perangkat desa ini,” katanya.
Kendati demikian, Yanuar mengingatkan perangkat desa bahwa upaya berbagai perbaikan pembangunan desa melalui revisi UU Desa membutuhkan mekanisme dan tahapan formal.
Yang pasti DPR sepakat akan memasukan revisi UU Desa agar masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Hal itu akan menjadi pintu masuk pembahasan yang nantinya akan dilakukan DPR Bersama pemerintah.
“Kami mohon bapak ibu memahami proses ini sehingga bisa bersabar. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah agar pembahasan dan pengesahan revisi UU Desa Desa bisa segera dilakukan,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.