KY Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Vonis Kasus KSP Indosurya
KY pun menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa hakim yang menangani kasus KSP Indosurya tersebut.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik dari hakim yang menangani kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya untuk melapor.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas dua terdakwa kasus Indosurya yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
"Bagi yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bisa mengajukan laporan kepada KY," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Mahfud MD Kecewa Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas
Miko mengatakan tim KY telah memantau jalannya proses persidangan kasus kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Menurut Miko, pihaknya memutuskan pelanggaran kode etik jika sudah melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
"KY memutuskan pelanggaran kode etik itu kalau sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan berbasis pada informasi awal berupa laporan," ungkapnya.
"KY domainnya ketika ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan menyatakan benar atau tidaknya putusan," terang Miko.
Kronologi Kasus KSP Indosurya
Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020.
Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp 106 triliun.
Nilai itu menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.
Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Hak-hak June juga dipulihkan.
Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.
Nasabah Kecewa
Sejumlah nasabah kecewa atas vonis hakim yang melepas petinggi KSP Indosurya, diantaranya model dan pembawa acara Patricia Gouw yang merupakan nasabah KSP Indosurya.
Patricia Gouw menjadi salah satu korban investasi bodong ini. Pada April 2022, ia sempat mengungkapkan menginvestasikan uang senilai Rp2 miliar ke koperasi itu.
"Keputusan sudah keluar, dan lo tau apa? Gue speechless banget, oh Indo oh Indo," kata Patricia.
Korban KSP Indosurya lainnya, Ricky mengaku kecewa dengan vonis lepas tersebut.
Menurutnya, vonis terhadap Henry Surya sangat aneh. Keanehan yang dimaksud ialah saat hakim membacakan vonis, yang menurutnya dengan suara tak lantang atau tak jelas.
"Bukan saja penonton yang tidak mendengar, teman-teman wartawan yang hadir hari ini juga tidak mendengar dengan jelas. Bahkan jaksa yang duduk paling dekat dengan majelis hakim pun juga tidak dapat mendengar apa yang diputuskan oleh majelis hakim," kata Ricky kepada wartawan.
Mahfud MD Juga Kecewa
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kecewa terhadap vonis hakim kepada terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira.
Diketahui, majelis hakim memvonis bebas terdakwa June Indira, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-haknya.
Meski demikian, Mahfud mengatakan, pertimbangan dari majelis hakim harus tetap dihormati.
"June Indria tuh dinyatakan bebas. Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan," kata Menkopolhukan Mahfud MD, di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
"Tapi ini terserah hakim aja, kita harus hormati pertimbangan hakim," sambungnya.
Mahfud kemudian menuturkan, masih ada upaya banding dan kasasi yang bisa ditempuh oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait hal tersebut, Menkopolhukam mendorong agar upaya hukum tersebut ditempuh.
"Tentu saja ini masih ada naik banding ada kasasi ada sebagainya, kita akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding," sebut Mahfud.