Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK: Penasihat Hukum Sebaiknya Fokus Soal Pembelaan
Kuasa Hukum Lukas Enembe berharap KPK mengalihkan status penahanan menjadi tahanan kota agar mempermudah perawatan kondisi Gubernur nonaktif Papua
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
"Atau mengizinkan keluarga, terutama istri dan anak-anak, selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD," imbuhnya.
KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Jalan, Padahal Selama Ini Selalu Pakai Kursi Roda
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.