Menko PMK Muhadjir: Kalau Kenaikan Biaya Haji Terus Ditunda akan Membebani Pemerintah
Menko PMK Muhadjir Effendy bicara soal dinamika usul kenaikan biaya haji yang beberapa hari lalu diusulkan Kementerian Agama.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bicara soal pro dan kontra kenaikan biaya haji yang beberapa hari lalu diusulkan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Muhadjir jika kenaikan biaya haji terus ditunda maka akan membebani pemerintah.
"Jadi selama ini memang dana untuk haji itu sebetulnya di bawah dari biaya yang seharusnya. Jadi selama ini pemerintah memberikan subsidi tidak langsung," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Wapres Maruf Amin Harap Pembiayaan Haji 2023 Dapat Lebih Rasional yang Bisa Dipahami Para Jemaah
Dia melanjutkan biaya haji yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan harapan ada nilai tambah terlebih dulu dari dana-dana pembayaran haji masyarakat yang sudah masuk dan yang masih mengantre.
Namun ternyata selama ini belum bisa memberikan hasil maksimal.
"Tapi kalau ditunda-tunda terus kenaikan ini memang akan semakin membebani. Karena setiap tahun itu sebetulnya ada biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu di bawah nilai yang seharusnya," ujarnya.
"Makanya ini kita upayakan ada penyesuaian agar keberlangsungan dari penyelenggaraan haji ini bisa terjamin," tandas Muhadjir.
Rencana Biaya Haji 2023
Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag.
Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa: