Putri Candrawathi dan Bharada E Siap Sampaikan Pembelaan Hari ini
Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan jalani sidang pembelaan atau pledoi setelah dituntut jaksa 8 tahun dan 12 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Pembelaan ini atas tuntutan dari jaksa yakni 8 tahun penjara bagi Putri Candrawathi dan 12 tahun penjara untuk Bharada E.
Kubu Putri Candrawathi dan Bharada E sudah siap membacakan pembelaan mereka.
Majelis hakim telah memberikan waktu kurang lebih satu minggu pada masing-masing terdakwa untuk menyusun pembelaan.
Sebelumnya, tiga terdakwa sudah menyampaikan pembelaan pada sidang Selasa (24/1/2023) kemarin.
Mereka yakni Kuat Maruf, Bripka Rizky Rizal dan Ferdy Sambo.
Jadwal lengkap sidang pembelaan Ferdy Sambo dkk pekan ini.
1. Selasa (24/1/2023) pukul 09.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim: Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).
2. Rabu (25/1/2023) pukul 09.30 WIB.
Sidang atas terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim: Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).
Putri Candrawathi Siap Bacakan Pledoi
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap melayangkan pleidoi, Rabu (25/1/2023) ini.
"Insya Allah siap," katanya saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).
Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Tanggapi Perselingkuhan dengan Brigadir J
Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.
Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis.
Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.
"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).
Meski begitu, Fadil mengatakan pihaknya tetap fokus menuntut para terdakwa itu terkait tindak pidana pembunuhan berencana
Hanya saja dalam pembuatan surat tuntutan, jaksa diperbolehkan memasukkan fakta-fakta baru yang didapati dalam persidangan.
"Jaksa itu boleh memasukan (keterangan ahli) dalam salah satu alinea tuntunannya, nggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," katanya.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Panik Lihat Brigadir J Ditembak Bharada E
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Bharada E Siap Sampaikan Pledoi
Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya.
Ronny menyebut, pembelaan yang disampaikan melalui pleidoi itu agar keadilan terhadap Bharada E bisa ditegakkan.
"Kami akan tetap berjuang di persidangan agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakan untuk Bharada E," kata Ronny saat dihubungi Tribunnewscom, Senin (23/1/2023).
Ronny menyebut, akan ada beberapa poin yang akan dituangkan pihaknya dalam nota pleidoi nantinya.
Hanya saja, Ronny tidak membeberkan secara detail pembelaan yang akan disampaikan.
"Ada beberapa point perbedaan fakta persidangan kami dengan JPU akan kami sampaikan di pleidoi," kata dia.
"Terkait Pledoi sudah 90 persen hampir selesai," tukas Ronny.
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Bharada E sendiri rencana digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dengan status justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara ini.
Sementara, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, karena jaksa meyakini kalau mantan Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara untuk terdakwa lain yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masing-masing dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.
Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.
Keseluruhan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.
Kuasa Hukum Bharada E Beberkan Beberapa Poin Nota Pembelaan untuk Sidang Pekan Depan
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023) pekan depan.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, akan mempersiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Kami bekerja keras, fokus kami akan menyiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah terjadi," kata Ronny, dikutip dari youTube KompasTv, Minggu (22/1/2023).
Ronny pun menyampaikan sejumlah poin yang akan menjadi fokusnya pada sidang pekan depan.
"Fakta persidangan yang sudah dilihat oleh publik bahwa Richard adalah jusctice collaborator atau pengungkap fakta apa yang terjadi, kedua terkait relasi kuasa itu pun sudah terungakp di persidangan."
"Ketiga, Richard sebagai alat itu juga sudah terungkap di persidangan, ada yang menyuruh dan Richard ini sebagai alat, " tutur Ronny.
Ronny mengatakan, berdasarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum pihak Ferdy Sambo, Bharada E disebut sebagai alat atas perintah atasannya.
Sehingga, Bharada E, kata Ronny, tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.
"Berdasarkan ahli pidana alat tidak bisa dimintai pertanggung jawaban ," ucapnya.
Lanjut Ronny juga akan menyoroti soal Bharada E yang disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.
"Di fakta persidangan dia tidak disebut sebagai eksekutor, jadi kami agak kaget di tuntutan jaksa malah menyebutkan eksekutor, ini yang menjadi pertanyaan kami," ujar Ronny.
Menurut Ronny, berdasarkan fakta persidangan, Bharada E hanya sebagai penerima perintah.
"Di fakta persidangan dia hanya sebagai penerima perintah."
"Jadi kalau terakit eksekutor kami keberatan."
"Sudah jelas di persidangan klien kami berdasarkan perintah, kemudian ada relasi kuasa dan ada aspek psikologi," tegasnya.
Heran Tuntuntan Bharada E Lebih Tinggi dari PC
Ronny sebelumnya mengaku heran mengapa kliennya yang berstatus sebagai JC justru mendapat tuntutan hukuman yang lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi.
Padahal Putri bersama suaminya Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dalam hal ini, Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga tinggi diantara terdakwa lain yang jadi otak pembunuhan ini."
"Biarlah publik yang menilai," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Ronny pun menyatakan akan terus berjuang membela Bharada E.
Ia menyebut Bharada E sebagai orang kecil kelas bawah dengan melawan kesewenang-wenangan dari mereka yang menjabat posisi kelas atas seperti Ferdy Sambo.
"Kami akan terus berjuang, perjuangan kami tidak akan sampai di sini, kami yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil, untuk orang yang tertindas," ungkapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)