Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Singgung Pejabat Publik yang Ikut Kucilkan Dirinya Selaku Korban Kekerasan Seksual

Jaksa, lanjut Putri, seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana. Tapi juga menuding dirinya perempuan tidak bermoral.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Putri Candrawathi Singgung Pejabat Publik yang Ikut Kucilkan Dirinya Selaku Korban Kekerasan Seksual
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Ia mengatakan banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat, menghujat dirinya terkait kekerasan seksual. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengatakan banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat, menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.

Bahkan, pejabat publik kata Putri juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.

Hal ini disampaikan Putri membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.

"Bahkan pejabat publik yang ikut ramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjut Putri, juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana. Tapi jaksa juga menuding dirinya sebagai perempuan tidak bermoral.

Berita Rekomendasi

"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," kata Putri.

Baca juga: Apa Itu Pleidoi? Agenda Sidang Pembelaan yang Dilakoni Putri Candrawathi Hari Ini

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Sementara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Keduanya dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas