Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Pastikan Proses Pemilu Sesuai Jadwal, Tidak Ada Tahapan yang Mundur 

Afifuddin menegaskan bahwa desain pemilu masih sama dengan sebelumnya. Lalu terkait anggaran dikatakannya tidak perlu dikhawatirkan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU Pastikan Proses Pemilu Sesuai Jadwal, Tidak Ada Tahapan yang Mundur 
Ist
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah). Afifuddin mengatakan bahwa sampai saat ini seluruh agenda KPU sesuai jadwal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa sampai saat ini seluruh agenda KPU sesuai jadwal tidak ada tahapan yang mundur.

"Yang pasti seluruh agenda KPU sesuai dengan tahapan yang berlangsung. Tidak ada satu tahapan  yang mundur sampai sekarang," kata Afifuddin saat Seminar Pers dan Pemilu Serentak di Hotel Sari Pasific Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Afifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan terkait proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Atas hal itu tidak ada yang menganulir dari kerja KPU dan Bawaslu.

Baca juga: KPU Matangkan Regulasi Sosialisasi Sebelum Masuk Masa Kampanye Pemilu 2024

"Ada proses-proses partai yang kemudian menyoal kami sudah menghadap lima gugatan di PTUN dan KPU menang semuanya. Tidak ada satupun yang kemudian meragukan artinya putusan-putusan PTUN itu kemudian menganulir kerja KPU dan Bawaslu," jelasnya.

Kemudian Afifuddin menegaskan bahwa desain pemilu masih sama dengan sebelumnya. Lalu terkait anggaran dikatakannya tidak perlu dikhawatirkan.

"Desain yang kita buat tetap sebagaimana aturan Pemilu sekarang undang-undang tujuh. Kemudian terkait dengan anggaran apakah ada anggaran? Anggaran pemilu ada, tidak perlu khawatir menurut saya," kata Afifuddin.

Berita Rekomendasi

Afifuddin melanjutkan, terkait skema, dipastikan dijalankan tahapan sebagaimana waktu awal launching belum ada perubahan apapun.

Baca juga: KPU Intan Jaya Kerja Sama Kolektif Kolegial Menjalankan Tahapan Pemilu 2024

"Dan desain yang kita buat juga desain yang sebagaimana Pemilu ini masih menggunakan sistem saat undang-undang tujuh disahkan untuk Pemilu 2019 undang-undangnya tidak berubah belum berubah tetap dipakai," tegasnya.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023

3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

9. Masa tenang 11-13 Februari 2024

10. Pemungutan dan Penghitungan suara

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024

- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

11. Penetapan Hasil Pemilu 2024

- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten

- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024

2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024

3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024

3. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024

4. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024

5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024

6. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas