Masa Kampanye Pemilu 2024, Mochammad Afifuddin: 75 Hari
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 tidak terlalu lama.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 tidak terlalu lama.
Menurut Afifuddin hal itu berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Perubahan Atas Undangan-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 276 ayat 1 dan 2.
"Terkait regulasi kampanye dalam aturan kita yang pasti undang-undang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kita masih belum diganti. Tapi di Undang-undang nomer tujuh ada hal-hal yang mengikat atau mengatur beberapa masa kampanye," kata Afifuddin saat Seminar Pers dan Pemilu Serentak di Hotel Sari Pasific Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Afifuddin melanjutkan intinya pemilu tahun 2019 masa kampanyenya lama.
Pemilu 2024 ini tidak terlalu lama. Karena dulu pemilunya lama maka kemudian pengaturan kampanye di luar masa kampanye itu tidak seheboh sekarang.
"Sekarang ketika masa kampanyenya tidak terlalu lambat. Sebelum masa kampanye potensi orang melakukan sosialisasi, kampanye 'di luar jadwal' itu akan panjang. Berpotensi menimbulkan kemeriahan," sambungnya.
Dikatakan Afifuddin awalnya masa kampanye 75 hari lalu KPU minta waktu bagaimana pengadaan surat suara, logistik dan lain-lainnya itu punya jeda waktu yang lumayan. Kerena biasanya setelah tiga hari penetapan DPT kemudian masa kampanye.
Baca juga: KPU Kerjasama dengan Dewan Pers Bahas Aturan Sosialisasi dan Kampanye Jelang Pemilu 2024
"Diaturlah dalam perppu yang intinya kampanye pemilu calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD smpai dengan dimulainya masa tenang. Sedangkan kampanye pemilu calon presiden dan wakil presiden dilakukan 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sampai dimulainya masa tenang sesuai dengan Perppu 1 tahun 2022 perubahan atas UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 276 ayat 1 dan 2," jelasnya.