Perubahan Sistem Di Tengah Tahapan Pemilu Berpotensi Timbulkan Gejolak Sosial Politik
Pemerintah menyoroti prosesi gugatan sistem proporsional terbuka di tengah tahapan Pemilu yang sudah berlangsung pada saat ini.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Mekanisme ini memungkinkan calon anggota legislatif itu dipilih langsung oleh masyarakat dan ditentukan dengan perolehan suara terbanyak.
Bahtiar menyebut sistem ini lebih adil, sebab semua masyarakat dapat memilih, bukan hanya dari kalangan partai politik, melainkan masyarakat sipil biasa juga punya hak yang sama.
“Harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi juga mampu membwa aspirasi rakyat pemilih,” katanya.
“Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak,” sambung Bahtiar.
Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.