Agus Nurpatria Telah Mengabdi di Kepolisian 20 Tahun Lebih, Jadi Hal yang Meringankan Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum sampaikan hal yang meringankan hukuman terdakwa Agus Nurpatria dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum sampaikan hal yang meringankan hukuman terdakwa Agus Nurpatria dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Menurut Jaksa hal-hal yang meringankan diantaranya karena terdakwa telah mengabdi selama puluhan tahun di institusi Polri.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan agenda tuntutan terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).
"Hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih. Selama melaksanakan tugas sebagai polisi terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata jaksa di persidangan.
Kemudian jaksa juga menilai bahwa terdakwa sopan selam di persidangan jadi hal yang meringankan.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berdasarkan uraian tersebut di atas kami penuntut umum dan perkara ini demi keadilan dan kebenaran. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut agar majelis hakim pengadilan negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," sambung jaksa.
Adapun dalam persidangan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana.
JPU menilai Agus terbukti telah memerintahkan saksi Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Komplek Polri, Duren Tiga.
Selain itu dijelaskan Jaksa, Agus juga terbukti memerintahkan saksi Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.
"Menjatuhkan kepada Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ucap Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).
Eks Kaden A Briopaminal Div Propam Polri itu juga dituntut membayar denda oleh JPU sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan," jelas Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, JPU Sebut Agus Nurpatria Amankan CCTV Tanpa Adanya Surat Perintah
Jaksa menilai bahwa Agus Nurpatria melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan. Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya," pungkasnya.