Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kita Akan Ajukan Revisi Undang-undang Koperasi
Mahfud pun mengimbau masyarakat agar hati-hati dan tak sembarangan berinvestasi maupun menyimpan uang di koperasi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memohon pengertian DPR agar mendukung rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Perkoperasian.
Langkah tersebut, kata Mahfud, diperlukan agar penipuan-penipuan berkedok koperasi dapat segera berakhir.
Selain itu, kata dia, pemerintah akan memulai langkah tersebut sesegera mungkin.
Baca juga: 2 Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kita akan Kasasi dan Buka Kasus Baru dari Perkara Ini
"Mohon pengertiannya, kita akan merevisi, mengajukan revisi undang-undang koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Jumat (27/1/2023).
Mahfud mengatakan dalam undang-undang yang berlaku saat ini, tidak ada lembaga lain yang mengawasi praktik koperasi.
Sehingga, kata Mahfud, apabila ada kasus penipuan atau pencurian uang rakyat terkait koperasi maka pemerintah dan Menteri Koperasi dan UKM tidak bisa mengawasi.
"Kita mohon pengertian kepada DPR. Kita akan merevisi undang-undang koperasi. Karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat itu kalau undang-undang perbankan ada pengawasnya," kata Mahfud.
"Kalau undang-undang koperasi itu mengawasi dirinya sendiri koperasi, sehingga menteri koperasi, pemerintah tidak bisa ikut ke dalam. Baru sesudah terjadi dipaksa ikut oleh hukum," sambung dia.
Mahfud pun mengimbau masyarakat agar hati-hati dan tak sembarangan berinvestasi maupun menyimpan uang di koperasi.
Karena pada akhirnya, kata dia, bisa terjadi kasus seperti KSP Indosurya.
Baca juga: KY Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Vonis Kasus KSP Indosurya
"Kita semua yang jadi repot. Karena tidak hati-hati memilih tempat menyimpan uang atau membeli saham atau apapun namanya gitu, supaya hati-hati. Ada lembaga-lembaga yang resmi yang menjamin keamanan uang itu. Ada Undang-Undangnya juga," kata Mahfud.
"Kalau seperti ini (kasus KSP Indosurya) lalu siapa yang mau disalahkan? Pemerintah nggak ikut-ikut tiba-tiba uang itu terjadi, padahal oleh Undang-Undang pemerintah nggak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi. Di pengadilan juga persepsinya beda," kata Mahfud.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak takluk pada mafia-mafia yang menghisap uang rakyat.