Jaksa Pastikan Chuck Putranto Menghilangkan Rekaman CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
JPU memastikan bahwa Chuck Putranto telah meminta DVR CCTV di sekitar Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan usai penembakan Brigadir J.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa Chuck Putranto telah meminta DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan usai penembakan Brigadir J.
Kesimpulan itu diambil jaksa berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan.
Fakta persidangan itu ialah adanya kesaksian dari Irfan Widyanto soal pertemuannya dengan Chuck Putranto di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Saat itu Irfan menyampaikan niatnya kepada Chuck, ingin mengambil DVR CCTV.
Baca juga: Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Chuck Putranto Dianggap Mampu Bertanggung Jawab
"Alih-alih melarang Irfan Widyanto, terdakwa justru memastikan perbuatan itu dilakukan dengan mengatakan 'Nanti kalau sudah selesai, kabari'," kata jaksa penuntut umum dalam sidang agenda penuntutan terhadap Chuck Putranto pada Jumat (27/1/2023).
Kemudian Chuck disebut meminta bantuan Aryanto untuk mengambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto.
Padahal, saat itu tak ada surat peritnah resmi dari institusi kepolisian.
"Memastikan Irfan Widyanto tanpa surat perintah mengambil DVR CCTV," kata jaksa.
Akibat perbuatan itu, barang bukti berupa rekaman saat peristiwa penembakan hilang.
"Terdakwa telah memastikan saksi Irfan secara tanpa hak mengambil DVR CCTV yang membuat dokumen elektronik terkait penembakan tidak bisa lagi bekerja sebagaimana mestinya karena rekaman pada hari sebelumya menjadi hilang atau tidak dapat diakses lagi."
Sebagai infromasi, dalam perkara ini Chuck Putranto telah menjadi terdakwa bersama enam orang lainnya.
Baca juga: Diberitahu BAP Bharada E Bahwa Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Chuck Putranto: Saya Kecewa
Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa telah merusak atau menghilangkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Sebelumnya mereka pun telah didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.