Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ponstan hingga Super Tetra Palsu Disita, Polisi Pastikan Tak Ada Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut

Polisi memastikan tidak ada obat penyebab gagal ginjal akut dalam pengungkapan kasus peredaran obat palsu, ilegal hingga kadaluarsa.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ponstan hingga Super Tetra Palsu Disita, Polisi Pastikan Tak Ada Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut
Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri), bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Supriyanto (kanan) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran obat palsu hingga kadaluarsa di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023). 

"Berawal dari program bapak kapolda dan bapak kapolri terkait dengan jumat curhat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda dengan sarana komunikasi masyarakat, kami menerima curhat dari masyarakat adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Awalnya, Aulia mengatakan pihaknya melakukan pengelidikan dari penjual obat-obatan palsu itu dari pemilik akun online shop berinisial RA, RI, dan CS.

"Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," ucap Auliansyah.

Mereka membuat obat dengan cara menirukan obat yang asli dengan alat-alat seadanya yang nantinya untuk dijual ke masyarakat.

Selanjutnya, Auliansyah juga menyebut pihaknya melakukan penggerebekan terhadap enam toko di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1/2023).

Atas perbuatannya, 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas