Larangan Penjualan Rokok Batangan akan Merugikan Pedagang Kecil, Komunitas Pedagang Surati Jokowi
Para pedagang yang tergabung Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) menilai larangan penjualan rokok batangan akan merugikan pedagang kecil.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Salinan keppres tersebut dapat dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet dan aturan tersebut akan dijalankan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Keppres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.
Selain larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.
Selain larangan membeli rokok batangan dan rokok elektronik, pemerintah juga akan meniadakan iklan promosi media luar ruang yang berkaitan dengan produk tembakau baik elektronik maupun konvensional.
Perokok Aktif Menolak
Terkait wacana pelarangan penjualan rokok eceran ini, kalangan perokok aktif menyatakan tak setuju.
Toni (42) seorang warga Ciputat, Tangerang Selatan, menyatakan tak setuju adanya peraturan tersebut.
Menurutnya, larangan pembelian rokok batangan akan semakin menguras pengeluaran harian.
Padahal, sehari-hari dirinya hanya pekerja informal atau buruh harian yang penghasilannya tak menentu.
Rata-rata pendapatan Toni berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per hari dan dirinya adalah perokok aktif.
"Saya ini perokok aktif, nanti kalau enggak boleh beli ketengan berarti saya harus beli sebungkus (harganya pasti jadi mahal, pengeluaran jadi bertambah). Padahal gaji saya cuma harian, kecil," ucapnya, Selasa (27/12/2022).
"Aturan (larangan pembelian rokok batangan) enggak usah ada dulu lah kalau sekarang ini," sambungnya.
Keluhan yang sama juga diungkappan oleh salah seorang perokok aktif, Edho (29).
Menurutnya larangan pembelian rokok batangan bakal menyiksa para perokok aktif yang kondisi keuangannya kurang mumpuni.
Apalagi Pemerintah juga sudah menaikkan tarif cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.