Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Hasya Mahasiswa UI Ditetapkan Tersangka, Keluarga Sempat Diminta Polisi Damai

Simak kronologi Hasya Atallah, mahasiswa UI korban tabrak lari pensiunan Polri, ditetapkan jadi tersangka.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kronologi Hasya Mahasiswa UI Ditetapkan Tersangka, Keluarga Sempat Diminta Polisi Damai
TRIBUNNEWS.com Ibriza Fasti Ifhami/ISTIMEWA
Ibunda Muhammad Hasya Atallah Syaputra (kiri), Ira, saat di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan dirinya. Ia tewas karena ditabrak mobil yang dikendarai pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Budi Setia Wahono. 

Awalnya, kata Ira, pihaknya mengira kasus dihentikan karena yang meninggal adalah terduga pelaku.

Namun ternyata, ia kaget saat tahu Hasya lah yang ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dihentikan lantaran sang buah hati telah meninggal.

"Kami kira, pertama lawyer kami kira itu yang meninggal dunia itu adalah terduga pelaku. Ternyata yang dinyatakan tersangka adalah anak kami," pungkas Ira.

Korban Dinilai Lalai dalam Berkendara

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri. (Tribunnews/Fersianus Waku)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkapkan alasan Hasya Atallah ditetapkan sebagai tersangka meski tewas karena menjadi korban kecelakaan.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Kini Ditetapkan Tersangka, Dianggap Lalai

Menurut Latif, Hasya dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya sendiri celaka.

"(Untuk) pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri," ujar Latif, saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023).

Berita Rekomendasi

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.

Pernyataan Latif Usman ini sekaligus membantah soal AKBP (Purn) Eko yang disebut menjadi penyebab Hasya tewas.

Latif mengatakan Hasya kurang berhati-hati saat berkendara dengan kecepatan sekitar 60 km per jam.

Akibatnya, kata Latif, Hasya kaget hingga mengerem mendadak ketika tahu kendaraan di depannya belok ke kanan.

Hasya yang kaget kemudian oleng jatuh ke sebelah kanan.

Di waktu yang bersamaan, mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko melintas hingga menabrak Hasya.

Latif menyebut, AKBP (Purn) Eko berada di jalur yang benar saat kecelakaan terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas