Jelang Vonis Ferdy Sambo: Harapan Keluarga di Makassar hingga Penahanan Diperpanjang 30 Hari
Persidangan Ferdy Sambo Cs masuki tahap akhir, setelah replik, duplik lalu vonis, begini respons keluarga Ferdy Sambo di Makassar jelang vonis.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs bakal memasuki tahap akhir.
Di sela-sela babak akhir persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo selama 30 hari.
Permohonan perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri itu diajukan lantaran masa penahanannya akan berakhir pada Senin (6/2/2023) mendatang dan kembali diperpanjang mulai 7 Februari sampai 8 Maret 2023.
Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.
Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto, majelis hakim telah menerima pemberitahuan terkait segera berakhirnya masa tahanan para terdakwa.
Kendati demikian, perpanjangan masa tahanan kedua ini tidak akan dihabiskan.
Alasannya, karena majelis hakim sudah akan memutus perkara Ferdy Sambo dan lainnya sesuai dengan kalender yang ditetapkan majelis hakim.
Baca juga: Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstraction of Justice, Paling Ringan 1 Tahun
Terpisah keluarga Ferdy Sambo di Makassar juga punya harapan sendiri jelang sidang vonis.
Keluarga berharap agar sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat, berjalan lancar.
Harapan Paman Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak akhir.
Kasus ini mendudukkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa bersama empat pelaku lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sidang kasus pembunuhan berencana itu akan memasuki agenda vonis yang dikabarkan bakal berlangsung pekan depan.
Sebelumnya, JPU telah memberikan tuntutan kepada masing-masing terdakwa.
Ferdy Sambo didakwa hukuman penjara seumur hidup.
Bharada E didakwa penjara 12 tahun.
Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masing-masing mendapat tuntutan 8 tahun penjara.
Keluarga Ferdy Sambo di Makassar berharap agar sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat, berjalan lancar.
Hal itu diungkapkan paman Ferdy Sambo, Amsal Sampetondok, kepada tribun, Jumat (27/1/2023) malam.
"Kita keluarga hanya bisa berdoa agar proses persidangan lancar," kata Amsal Sampetondok.
Lebih lanjut, Amsal mengatakan, pihak keluarga hanya bisa berdoa dukungan moril kepada Eks Kadiv Propam Polri itu.
"Dan memberi dukungan moril agar bisa kuat mengikuti proses persidangan dan JPU dan Hakim selalu dalam Lindungan TYME (Tuhan yang Maha Esa)," sambungnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Selama 30 Hari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, selama 30 hari.
Permohonan perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri itu diajukan lantaran mana penahanan Ferdy Sambo akan berakhir pada Senin (6/2/2023) mendatang.
Sementara proses persidangan masih terus berjalan.
"(Perpanjangan) 30 hari terhitung sejak tanggal 7 Februari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Sabtu (29/1/2023).
Permohonan perpanjangan masa penahanan pun telah dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Majelis Hakim tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan," ujar Djuyamto.
Baca juga: Hari Ini JPU akan Bacakan Replik, Respons Atas Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer
Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.
Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdi Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).
Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 30 Hari, Majelis Hakim Jamin Tidak Ada Perpanjangan Lagi
Masa penahanan ferdy sambo dan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan masa tahanan yang pertama akan berakhir pada 6 Februari 2023 dan kembali diperpanjang mulai 7 Februari sampai 8 Maret 2023.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto, majelis hakim telah menerima pemberitahuan terkait segera berakhirnya masa tahanan para terdakwa.
“Permohonan sudah diajukan majelis hakim melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana ketentuan, biasanya nanti sebelum masa perpanjangan masa pertama habis, nanti ada pemberitahuan untuk perpanjangan masa tahanan sudah diterima oleh majelis,” ujarnya, Sabtu (28/1/2023).
Kendati demikian, perpanjangan masa tahanan kedua ini tidak akan dihabiskan. Alasannya, karena majelis hakim sudah akan memutus perkara Ferdy Sambo dan lainnya sesuai dengan kalender yang ditetapkan majelis hakim.
“Jadi sebelum masa penahanan kedua, sudah ada putusan dari hakim, baik itu perkara (Pasal) 340 (Pembunuhan Berencana) maupun obstruction of justice,” ucapnya.
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan ini
Sementara itu pekan ini, terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari masing-masing tim kuasa hukum atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang replik.
JPU bakal menanggapi nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum Bharada E dan Putri Candrawathi.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, jaksa menuntut 12 tahun penjara kepada Bharada E.
Lalu terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Pada perkara lainnya, yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan, enam terdakwa akan menjalani sidang pleidoi pada pekan depan.
Sebelumnya, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.
Sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara.
Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pekan depan:
1. Senin (30/1/2023)
- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi dengan agenda replik.
2. Selasa (31/1/2023)
- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan agenda duplik.
3. Jumat (3/2/2023)
- Sidang perkara onstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Kompastv)