Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perekrutan Timsel KPU Tertutup, KIPP: Tidak Mengindahkan Prinsip Pemilu

Komite Independen Pemantau Pemilu menilai perekrutan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mengindahkan prinsip pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perekrutan Timsel KPU Tertutup, KIPP: Tidak Mengindahkan Prinsip Pemilu
ist
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta. Perekrutan Timsel KPU Tertutup, KIPP: Tidak Mengindahkan Prinsip Pemilu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu menilai perekrutan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mengindahkan prinsip pemilu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Kaka Suminta menjelaskan, keterbukaan dan keterlibatan masyarakat merupakan prinsip penyelenggara pemilu.

Ketidakterbukaan ini, kata Kaka, seolah semakin menunjukkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 ini tertutup dan tidak mengundang keterlibatan publik.

Dalam keterangan persnya, Senin (30/1/2023), Kaka masih melihat hasil rekrutmen Timsel KPU masih melibatkan nama-nama yang menjadi sorotan publik, adanya konflik kepentingan antara Timsel yang masih menjabat sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TDP) DKPP.

Hingga adanya beberapa nama yang terindikasi punya hubungan dekat dengan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan tidak mengindahkan keterwakilan 30 persen dalam perekrutan Timsel.

“Rekrutmen tim seleksi ini tidak selektif. KPU seyogianya meninjau kembali komposisi nama-nama tim seleksi sebagaimana di maksud di atas, serta melakukan koreksi untuk perbaikan tim seleksi dimaksud,” kata Kaka.

Selain itu, Kaka juga meminta KPU untuk menjaga independensi, profesionalitas dan transparansi dalam setiap penyelenggaraan tahapan, untuk hadirnya proses dan hasil pemilu 2024 yang  berintegritas.

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPU RI telah menetapkan 100 Tim Seleksi (Timsel) untuk 20 provinsi. Pengumuman penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI dengan Nomor : 1/SDM.12-Pu/04/2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2023 100 orang ini akan menjadi Timsel pada periode 2023 hingga 2028. 

Timsel akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon Anggota KPU Provinsi terhitung bulan Februari sampai dengan April mendatang.

Adapun 20 provinsi yang telah ditetapkan Timselnya ialah Bengkulu, Jambi, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, banten, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulaweis Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Baca juga: KPU Respon Pernyataan KIPP yang Sebut Sipol Pemilu 2024 Tidak Jelas

Hasyim yakin rekrutmen anggota tim seleksi yang digelar tertutup tidak akan mengurangi kompetensi.

Timsel yang dipilih juga mencakup orang-orang yang dianggap tokoh masyarakat di daerahnya masing-masing dan punya pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas