Polemik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pengamat Ingatkan Ini kepada Pemerintah & DPR
Pengamat mengingatkan DPR dan pemerintah bahwa tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai tuntutan kebablasan.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Erik S
DPR: Akan Dikaji
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus memastikan, DPR akan mengkaji secara keseluruhan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Baca juga: Gus Halim: Usulan 9 Tahun Jabatan Kepala Desa Adalah Jalan Tengah
Hal itu disampaikannya merespons tuntutan ribuan kepala desa yang meminta jabatan Kades diperpanjang, dalam aksi di DPR beberapa waktu lalu.
"DPR akan mengakaji secara keseluruhan dalam melakukan revisi UU Desa dengan mempertimbangkan dari berbagai perspektif yang ditujukan bagi kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa," kata Guspardi, dalam keterangannya Senin (30/1/2023).
Legislator dapil Sumatera Barat itu menjelaskan, sebelum Kepala Desa melakukan unjuk rasa di Jakarta, dirinya telah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam Rapat kerja bersama Komisi II pada tanggal 11 Januari 2023 lalu tentang aspirasi serupa yang diterimanya saat reses di dapil.
Di mana Kepala Desa di Sumatera Barat yang disebut Wali Nagari juga menanyakan tentang perpanjangan masa jabatan ini.
Tidak hanya itu, mereka juga menyampaikan di Sumatera Barat masih banyak yang belum mempunyai Kantor Kepala Desa, bahkan masih ada yang menumpang di warung milik masyarakat. Kemudian juga mempertanyakan kebenaran tentang rencana moratorium pemilihan Kades untuk tahun 2023.
Baca juga: ICW Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa akan Menyuburkan Oligarki dan Politisasi Desa
"Saya sudah sampaikan aspirasi Kepala Desa kepada Menteri Dalam Negeri. Saat itu saya meminta Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan masa jabatan Kepala Desa, yang lebih pas itu apakah 6 tahun atau 9 tahun," ucapnya.
Tuntutan kades di DPR
Ribuan perangkat desa dan sejumlah kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tasikmalaya turut berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (25/1/2023) pekan lalu.
Target aksi unjuk rasa mereka yakni di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Gedung DPR RI.
Para perangkat desa ini membawa tiga tuntutan dalam aksinya.
Meliputi meminta kejelasan status perangkat desa, meminta peningkatan kesejahteraan perangkat desa, dan meminta penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NPID) nasional.
"Tuntutan ada tiga, ingin kejelasan status perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, dan Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa secara keseluruhan," kata Korlap PPDI Kabupaten Tasikmalaya, Diana Budiman.